GANTI RUGI LEWAT PELAPORAN POLISI?
Setiap orang memiliki hak hukum untuk membuat laporan pidana atas suatu dugaan tindak pidana. Namun, tidak semua laporan tersebut memiliki dasar untuk dapat ditindaklanjuti.
Seringkali, orang mencari-cari argumen untuk menekan orang lain dalam bernegosiasi dengan cara melaporkan pidana. Padahal tujuan pemidanaan adalah efek jera terhadap si pelaku, bukan untuk negosiasi, apalagi minta uang kembali.
Yang jadi persoalan adalah ketika masalah perdata dikriminalisasi menjadi kasus pidana.
Bagaimana dengan anda?
Share tulisan ini, supaya yang lain juga #JadiNgerti
