Kasus Mafia IMEI Ilegal Terkuak, Ratusan Ribu iPhone Terancam Dimatikan Paksa?
Awal penemuan IMEI ilegal.
Pada Juli lalu, Bareskrim Polri membongkar jaringan kasus mafia IMEI ilegal yang melibatkan dua oknum aparatur sipil negara (ASN) dari Kemenperin* dan Bea Cukai. Akibatnya, negara berpotensi mengalami kerugian hingga mencapai Rp353,7 miliar.
Modus operandi.
Aksi pendaftaran IMEI ilegal itu dilakukan oleh 6 tersangka pada periode tanggal 10 sampai 20 Oktober 2022. Selama itu, terhitung ada sekitar 191 ribu lebih ponsel yang didaftarkan secara ilegal pada aplikasi CEIR milik Kemenperin.
191 ribu ponsel akan di-shutdown.
Dari sekian banyak ponsel dengan IMEI ilegal tersebut, mayoritas adalah iPhone. Rencananya, Bareskrim Polri akan melakukan shutdown secara random sampling di beberapa kota. Kemudian, mereka akan membuka posko pengaduan untuk konsumen yang menjadi korban.
Apa itu IMEI?
IMEI adalah identitas internasional yang terdiri dari 15 digit nomor desimal unik untuk mengidentifikasi sebuah Perangkat Telekomunikasi dalam jaringan bergerak seluler. Tanpa adanya IMEI, maka ponsel dan perangkat telekomunikasi lainnya bisa dianggap sebagai barang ilegal.
Bagaimana cara registrasi IMEI?
Sebenarnya, tergantung dari situasinya. Ada 4 jalur untuk registrasi IMEI:
- Kemenperin ???? bagi para importir atau produsen ponsel.
- Ditjen Bea Cukai Kemenkeu* ???? bagi para masyarakat umum yang membeli ponsel dari luar negeri.
- Kemenkominfo* ???? bagi para tamu VIP atau VVIP kenegaraan.
- Operator seluler ???? bagi para Warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia tidak lebih dari 90 hari.
Apa syarat daftar IMEI untuk ponsel yang dibeli sendiri dari luar negeri?
Melihat slide sebelumnya, maka registrasi IMEI-nya harus melalui Bea Cukai.
Hal-hal yang perlu disiapkan:
- Perangkat telekomunikasi yang didaftarkan (misalnya, iPhone);
- KTP;
- NPWP;
- Paspor;
- Tiket atau dokumen lain yang membuktikan riwayat perjalanan.
Share informasi ini ke sesama pemerhati gadget supaya #JadiNgerti.
