TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG VS TINDAK PIDANA KORUPSI SAMA ATAU BEDA?
Menurut Pasal 1 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010, pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan UU No. 8 Tahun 2010.
Perbuatan-perbuatan yang dianggap tindak pidana pencucian uang:
- Mengalihkan/menukarkan mata uang/surat berharga/perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya.
- Menyembunyikan/menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak/kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya.
- Menerima pembayaran/penukaran hibah, sumbangan, penitipan/penukaran menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya.
Sedangkan, tindak pidana korupsi adalah tindakan melawan hukum yang dilakukan setiap orang untuk memperkaya diri/orang lain/suatu korporasi yang dapat merugikan perekonomian negara.
JENIS-JENIS KORUPSI
- Korupsi terkait dengan kerugian negara
- Korupsi terkait suap-menyuap
- Korupsi terkait dengan penggelapan dalam jabatan
- Korupsi terkait dengan perbuatan curang
- Korupsi terkait dengan benturan kepentingan dalam pengadaan
- Korupsi terkait dengan gratifikasi
