TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG VS TINDAK PIDANA KORUPSI SAMA ATAU BEDA?

TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG VS TINDAK PIDANA KORUPSI SAMA ATAU BEDA?

Menurut Pasal 1 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010, pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan UU No. 8 Tahun 2010.

Perbuatan-perbuatan yang dianggap tindak pidana pencucian uang:

  1. Mengalihkan/menukarkan mata uang/surat berharga/perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya. 
  2. Menyembunyikan/menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak/kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya.
  3. Menerima pembayaran/penukaran hibah, sumbangan, penitipan/penukaran menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya.

Sedangkan, tindak pidana korupsi adalah tindakan melawan hukum yang dilakukan setiap orang untuk memperkaya diri/orang lain/suatu korporasi yang dapat merugikan perekonomian negara.

JENIS-JENIS KORUPSI

  1. Korupsi terkait dengan kerugian negara
  2. Korupsi terkait suap-menyuap
  3. Korupsi terkait dengan penggelapan dalam jabatan
  4. Korupsi terkait dengan perbuatan curang
  5. Korupsi terkait dengan benturan kepentingan dalam pengadaan
  6. Korupsi terkait dengan gratifikasi
Bimo Prasetio