by Bimo Prasetio | Aug 31, 2021 | Artikel Lepas

Baru-baru ini, BATA tengah tersandung kasus PKPU, yang bermula sejak 9 Maret 2021, ketika salah satu mantan karyawannya mengajukan permohonan PKPU dengan klaim tagihan sebesar Rp 213.403.819.
Permohonan PKPU tersebut dilakukan lantaran pemohon, Agus Setiawan memiliki tagihan kepada BATA berupa uang pesangon dan penghargaan kerja yang diputus sebelumnya dalam sengketa Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta.
Namun, pada 20 Mei 2021 lalu, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara PT Sepatu Bata Tbk (BATA).
BATA menyebutkan bahwa Perseroan telah memenuhi seluruh kewajibannya kepada setiap kreditur dengan cara membayar nominal yang telah disepakati sesuai Pasal 245 UU Kepailitan.
Menurut pihak BATA, Pemohon tidak mengungkapkan fakta bahwa dirinya adalah peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja Sepatu Bata yang manfaat pensiunnya sudah dibayarkan sesuai UU Ketenagakerjaan dan uang pesangon telah diperhitungkan dengan premi/iuran yang dibayarkan BATA.
BATA mengklaim bahwa tidak ada nilai perbandingan antara nilai permohonan PKPU dan total kewajiban perseroan. Sebab, yang menjadi dasar permohonan PKPU adalah pesangon dari pemohon dan disebutkan pesangon tersebut telah dibayar secara penuh.
by Bimo Prasetio | Aug 30, 2021 | Artikel Lepas

Bulan lalu publik sempat digemparkan pemberitaan mengenai startup fintech Tanijoy yang dituding menggelapkan dana para investornya. Dana tersebut seharusnya disalurkan kepada petani dan investor akan mendapatkan bagi hasil setelahnya.
Akibat tidak ada respon dan realisasi, seorang investor Tanijoy membuat cuitan di Twitter, ia menyebutkan bahwa Tanijoy diduga telah menggelapkan dana sekitar Rp 4 miliar dari 400 investor. Bahkan Tanijoy disebut-sebut belum terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Atas tudingan tersebut, CEO Tanijoy memberikan klarifikasi, ia mengatakan bahwa “Sejak Maret 2019, PT Tanijoy Agriteknologi Nusantara telah melakukan upaya dalam pendaftaran perizinan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi.”
Pada tanggal 13 Februari 2020, PT Tanijoy Agriteknologi Nusantara melakukan pendaftaran sebagai fintech peer-to-peer lending dengan nomor penerimaan dokumen B.026/S.P/Tanijoy/II/2020.
Namun, dalam proses pendaftaran pada Tahun 2020, OJK melakukan moratorium untuk menunda proses pendaftaran yang sedang berlangsung.
Karena belum terdaftar di OJK, Tanijoy mengklaim telah menghentikan kegiatan crowdfunding. Dalam pernyataan tersebut, Tanijoy mengatakan pihaknya berkomitmen akan mengembalikan dana milik pendana yang kini masih tersisa sekitar 21,72 persen.
Rezim perizinan di dunia fintech memang memberikan ruang bagi pelaku fintech untuk menjalankan dahulu bisnisnya sambil melakukan permohonan Izin ke OJK.
Kemudian OJK akan melakukan uji kelayakan (Fit & Proper) dan juga assessment terhadap pemohon izin.
Jika kemudian OJK tidak memberikan persetujuan atas izin yang diajukan maka sebaiknya fintech tersebut menyelesaikan semua kerjasama yang sudah berjalan.
Lalu menagih ke penerima dana, dan juga mengembalikan dana kepada para lender atau investornya. Hal ini akan menunjukkan itikad baik dan juga upaya kepatuhan hukum.
Semua bisa diselesaikan dengan baik. Tanijoy terbuka dan transparan serta mau melakukan pengembalian. Maka kedepankan komunikasi yang baik sebagai upaya penyelesaian yang win-win.
by Bimo Prasetio | Aug 26, 2021 | Artikel Lepas

Menulis juga menjadi bagian dari keseharian saya, bahkan sebelum berprofesi sebagai Lawyer. Banyak yang bertanya soal bagaimana memulai untuk menulis. Menurut saya, mulailah dari mengumpulkan daftar masalah yang dihadapi banyak orang. Selanjutnya, lakukan riset, observasi dan membaca untuk mendukung tulisan anda. Kalau semua hal ini dibiasakan, maka akan membiasakan pikiran kita untuk berfikir sistematis dan terstruktur, sehingga memperlancar kita dalam menulis.
Skill ini tanpa disadari memberi saya kemudahan saat berprofesi sebagai lawyer yang notabene selalu berurusan dengan tulisan, mulai dari menyusun gugatan, membuat advis, memo hingga menyusun perjanjian.
Yuk, mulai menulis dan tinggalkan jejak.
by Bimo Prasetio | Aug 25, 2021 | Artikel Lepas

Penampilan pada bisnis jasa menjadi sangat penting diperhatikan. Khususnya sebagai lawyer. Karena bisa jadi, pandangan pertama dapat menentukan apakah anda akan menjadi lawyer yang dipilih klien atau tidak. Disamping itu penampilan kita akan mencerminkan sejauh mana kita menghargai diri sendiri.
Klien butuh lawyer yang bisa memberikan kepercayaan diri dan rasa aman. Dengan pembawaan diri yang baik dan penampilan yang menarik, Klien akan yakin dengan kita. Jadi, mulailah berinvestasi pada penampilan.
by Bimo Prasetio | Aug 24, 2021 | Artikel Lepas

Seringkali kita membuat kesalahan dengan memfokuskan pada apa yang perlu dilakukan namun mengabaikan hal yang lebih penting tentang siapa yang harus diberi tanggung jawab untuk menentukan apa yang harus dilakukan. Ketika kita tahu apa yang kita butuhkan dari seseorang untuk dapat menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan mengetahui orang seperti apa yang bekerja dengan kita, maka kita dapat memperkirakan dengan baik bagaimana pekerjaan tersebut diselesaikan.
First WHO then WHAT