by Bimo Prasetio | Sep 15, 2016 | Artikel Lepas
Beberapa kali niatan melawat ke Anfield selalu batal. Tahun 2012 membatalkan niat ke Liverpool lantaran belum umroh. Jadilah kami umroh dahulu.
Setiap akan ikut LFC Tour selalu saja ada agenda yg tidak bisa ditinggalkan. Sempat 1x di Bukit Jalil Malaysia.
Kali ini memberanikan diri berangkat walau pikiran sedang melayang ke Jakarta teringat persiapan kantor baru.
Melihat Anfield yang sedang direnovasi sejak Mei lalu, muncul semangat dan keyakinan untuk melangkah, mengambil keputusan pemilihan kantor baru.
Insya Allah Smart Legal Network akan bersiap pindah kantor di bilangan TB Simatupang. Mohon doa dan supportnya untuk kantor baru kami. Dan juga platform serta seluruh ide dan rencana yang akan kami launching di 2017.
Impian besar, effort besar. Menikmati proses. Semua akan Allah berikan di saat yang tepat. Semoga perjalanan ini mendapatkan keberkahan… Aamiin.
Di pojok kerumunan tengah kota Liverpool.



#YNWA
#smartlegalnetwork
by Bimo Prasetio | Sep 9, 2016 | Artikel Lepas
Beberapa waktu lalu saya ke Palembang pulang pergi menemani klien bertemu calon mitra bisnisnya. Sarapan pagi disuguhi hidangan unik, kuliner khas Palembang, Martabak HAR (Haji Abdul Rozak), di Toko Kopi HAR. Belum pernah saya cicipi sebelumnya, martabak telor berkuah kentang. Cukup ramai dan kabarnya sangat tenar. Setiap hari di Ramadhan hingga mengantri panjang, sembari siapkan 100 porsi GRATIS utk berbuka puasa di mesjid besar di sebrangnya.

Konon sang founder belajar membuat resep ini hingga ke India. Namun yang menarik lagi adalah ketika saya jalan tidak jauh dari situ, saya menemukan Martabak HAR “lainnya” tetapi beda papan tokonya, mulai dari warna hingga gambar.

Selidik punya kisah, ternyata pernah sempat dipermasalahkan soal ini. Ketika Martabak HAR (Haji Abdul Rozak) mengajukan claim atas keberatan dia kepada Martabak HAR “lainnya”, dijelaskan bahwa HAR ini singkatan dari Hidangan Aroma Rasa, sehingga berbeda dengan Martabak HAR (Haji Abdul Rozak). Menu mereka juga berbeda (saya belum sempat kesana sih).
Dan saat ini kabarnya Martabak HAR (Hidangan Aroma Rasa) sempat menjadi pemegang sertifikat merk. Kalau sudah begitu rasanya tidak bisa lagi Martabak HAR (Haji Abdul Rozak) mendaftarkan merk di kelas yang sama karena memiliki persamaan pada pokoknya berupa bunyi dan tulisan. Perlu anda ketahui martabak HAR yang asli adalah yang di dalam tokonya terdapat foto dari Haji Abdul Rozak (HAR) yaitu orang yang konon katanya pertama kali memperjual-belikan martabak ini di Palembang sejak tanggal 7 Juli 1947.
Saya lalu mencoba melakukan penelusuran merek Martabak HAR pada database Ditjen HKI. Dan hasilnya ternyata seperti ini:

Kalau hasilnya seperti ini, kira-kira apa yang akan anda lakukan? :)
Branding memang soal sentuhan pertama dan customer experience. Bagaimana produk anda langsung melekat di hati dan ingatan konsumen. Sedangkan merk adalah kombinasi dari nama, logo, warna dari brand anda. Strategi branding akan berantakan ketika anda belum melindungi dengan mendaftarkan merk.
Namun jangan sampai hal di atas menimpa anda. Perlindungan terhadap merk diberikan kepada siapa yang mendaftarkan dahulu (first come first serve). Kalau ingin tetap gunakan merk yg sudah dimiliki orang lain, bisa jadi dia meminta kompensasi. Tidak jarang yg menempuh jalur hukum.
Jangan tunggu hingga orang lain memiliki merk anda. Investasi pendaftaran merk jauh lebih MURAH ketimbang ganti merk atau rebranding.
Dapatkan perlindungan merk anda SEGERA, cukup dengan investasi sebesar Rp 1,5juta jika mengirimkan email ke: ask@bplawyers.co.id (dengan subject email: Melek Hukum Merek). Penawaran terbatas 100 orang saja ya. Action louder than speak. Yuk Jadi Pengusaha Melek Hukum dan pastikan anda menjadi bagian dari 100 orang tersebut.
Bimo Prasetio
@Bprasetio
www.bimoprasetio.com