by Bimo Prasetio | Nov 27, 2015 | Berita

Jakarta (ANTARA News) – Aturan pelarangan domisili usaha menggunakan virtual office atau kantor virtual yang segera diberlalukan akan menghambat perkembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan para wirausaha pemula yang baru memulai usahanya.
“Virtual office adalah solusi yang legal bagi pengusaha pemula, start-up, dan UMKM. Kita menyayangkan sikap pemerintah yang diskriminatif terhadap keberadaan virtual office,” kata Koordinator Focus Group Virtual Office Bimo Prasetio di Jakarta, Jumat. Ia mengatakan ada sejumlah aturan tertulis dan kebijakan tidak tertulis yang mempersulit proses pendirian badan usaha dan perizinan bila domisili usahanya di virtual office. “Aturan dan kebijakan tersebut justru kontraproduktif dengan keinginan pemerintah untuk memperbanyak jumlah wirausaha dan UMKM yang ingin memiliki legalitas usaha,” kata dia.
Aturan itu adalah Surat Edaran Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Jakarta No. 41/SE/Tahun 2015 tanggal 2 November 2015 tentang Surat Keterangan Domisili Badan Usaha untuk Badan Usaha yang Berkantor Virtual (Virtual Office) dan Izin Lanjutannya. Aturan itu menyebutkan surat keterangan domisili badan usaha yang berkantor virtual dapat diterbitkan dengan ketentuan penandatanganan dilakukan paling lama sampai 31 Desember 2015. “Ditentukan pula bahwa untuk izin lanjutan bagi mereka yang berkantor virtual, hanya SIUP dan TDP yang dapat diterbitkan. Itu pun batas waktunya hanya sampai 31 Desember 2015,” kata Bimo. Menurut dia, keberadaan virtual office di kota-kota besar di Indonesia telah mendorong tumbuh pesatnya jumlah wirausaha dan UMKM di Indonesia. “Virtual office berperan penting dalam menyediakan domisili usaha yang legal, jelas, dengan biaya yang terjangkau untuk mereka yang ingin memulai bisnis,” kata dia.
Domisili usaha yang legal (domisili hukum) adalah basis dari penerbitan izin-izin lainnya, baik yang bersifat umum maupun khusus. Untuk memulai usaha yang legal biasanya dimulai dengan mendirikan badan usaha PT atau CV kemudian kelengkapan dokumen legalitas lainnya yakni NPWP, SIUP, dan TDP. Bimo mengatakan, Peraturan Daerah yang melarang penggunaan rumah sebagai domisili usaha, membuat banyak pengusaha baru kesulitan dalam mendapatkan domisili hukum, sedangkan menyewa ruang perkantoran memerlukan biaya besar. “Keberadaan virtual office untuk mendukung berkembangnya ekosistem wirausaha dan UMKM kerap disalahartikan oleh pemerintah,” katanya. PTSP akan menunggu peraturan dari Menteri Perdagangan.
Menurut Bimo, surat Kepala BPTSP itu menuai berbagai pertanyaan dan keberatan oleh pengelola virtual office. Sekitar 20-an perwakilan pengelola virtual office yang hadir dalam forum virtual office di Jakarta yang diinisiasi oleh Easybiz pada 19 November 2015 menyayangkan surat edaran tersebut. Menurut mereka aturan tersebut lahir karena kurang pahamnya aparat pemerintah mengenai keberadaan virtual office sehingga dalam praktik di lapangan banyak kebijakan diskriminatif terhadap virtual office. Padahal, selain membantu pengusaha pemula yang kemampuan modalnya terbatas untuk menyewa ruang kantor, virtual office juga membantu menambah penerimaan negara dari pajak. Para pengelola berencana segera melakukan audiensi ke Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi dan UKM, Badan Ekonomi Kreatif, dan Gubernur DKI. “Audiensi dimaksudkan untuk memberi penjelasan yang komprehensif mengenai bisnis dan peran virtual office dalam mendukung ekosistem wirausaha dan UMKM di Indonesia,” kata Bimo.
Editor: Jafar M Sidik
Sumber: http://www.antaranews.com/berita/531843/larangan-kantor-virtual-rugikan-umkm
by Bimo Prasetio | Nov 19, 2015 | Artikel Lepas
“..sama seperti e-commerce yang merupakan sesuatu yang akan datang, ini digital ekonomi dengan memanfaatkan teknologi informasi… Kita harus buat semacam regulatory framework.”
Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
Dikutip CNN Indonesia, 30 Juni (x)
Banyak solusi dari kebutuhan masyarakat yang kemudian terjawab melalui perkembangan teknologi. Tak pelak, solusi yang diberikan menjadi lahan bisnis yang menggiurkan. Saat ini, di Indonesia, khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta, semakin marak penggunaan teknologi aplikasi oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya, dan semakin banyak pengusaha yang menggunakan teknologi aplikasi sebagai media untuk menjual jasa dan barang yang ia tawarkan.
Kemunculan teknologi aplikasi di Indonesia didahului dengan munculnya smartphone (telepon pintar). Blackberry adalah smartphone pertama di Indonesia yang masuk pada tahun 2004. Blackberry memiliki fitur teknologi aplikasi, yang pada awalnya bersifat sebagai penghubung masyarakat pengguna smartphone ke internet dan media sosial. Lebih dari sepuluh tahun kemudian, teknologi aplikasi berkembang pesat seiring dengan semakin banyaknya jenis smartphone yang masuk ke Indonesia. Hal ini mendorong kreatifitas dan inovasi teknologi aplikasi, hingga dimanfaatkan sebagai media bisnis.
Kini bermunculan berbagai bisnis jasa berbasis teknologi aplikasi (tech-based business platforms) yang berfungsi untuk mempertemukan masyarakat yang berupa “Pembeli” dan “Penjual” secara cepat dan praktis.
Yang menarik, berdasarkan laporan dari perusahaan analisa Statista, jumlah pengguna smartphone yang ada di Indonesia di tahun 2014 baru mencapai 52,2 juta pengguna. Jumlah tersebut masih sangat rendah, jika dibandingkan dengan jumlah total seluruh penduduk Indonesia. Masih ada lebih dari 200 juta penduduk yang berpotensi akan menjadi pengguna smartphone. Bila ini terjadi, target pasar teknologi aplikasi, dan jasa dan barang yang dijual dengan melalui media teknologi aplikasi akan semakin membesar.

Image Credit: Statista
Sesungguhnya jasa dan barang yang dihubungkan melalui teknologi aplikasi dalam smartphone ini bukanlah jasa dan barang yang baru. Bahkan, penggunaan teknologi dalam bentuk apapun untuk menghubungkan Penjual dan Pembeli juga sudah sejak lama dilakukan di Indonesia. This is not a new business model.
Jasa Pesan Antar makanan? Call center restoran cepat saji dapat dihubungi melalui telepon seluler untuk memesan makanan yang nantinya akan diantar oleh delivery service restoran tersebut.
Antar Barang? Perusahaan Kurir siap menawarkan jasanya. Antar dengan mobil? Penyewaan Mobil atau Rental berada di setiap kota dengan tarif yang telah ditentukan. Bahkan jasa ojek sepeda motor juga bukan merupakan hal baru.
Butuh tempat untuk menginap? Berbagai hotel, guest house, losmen atau jasa penginapan di setiap kota di Indonesia siap melayani anda. Pemesanan kamar pun dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari walk-in, reservasi lewat telepon, reservasi lewat situs resmi hotel atau situs reservasi.
Namun melalui teknologi aplikasi di Indonesia, muncul suatu peluang usaha baru bagi banyak orang yang ingin membuat aset yang dimilikinya menjadi aset yang produkif. Properti yang sebelumnya didiamkan dan menghabiskan biaya perawatan, diusahakan melalui media Airbnb. Sepeda motor yang tadinya hanya digunakan untuk pulang pergi kantor, diusahakan melalui media seperti Go-Jek.
Teknologi Aplikasi merupakan buah kreativitas para pelaku usaha yang melihat adanya peluang bisnis dalam wilayah abu-abu di antara “Pembeli” dan “Penjual” jasa. Wilayah itulah yang dikembangkan para pelaku usaha dengan memanfaatkannya untuk berbisnis “hubungan”, dengan menciptakan teknologi aplikasi yang digunakan untuk menghubungkan masyarakat dan pelaku usaha. Akses ke pasar secara mudah dan cepat menjadi nilai jual dari Teknologi Aplikasi.
Pertanyaannya adalah, apakah perusahaan teknologi aplikasi harus memiliki izin khusus untuk industri yang disupportnya? Jawabannya tergantung pada model bisnis dan regulasi dalam industri tersebut.

Yang Diatur: Pelaku Usaha, Kegiatan Usaha, atau Teknologi Aplikasi?
Seperti yang telah dikemukakan di awal artikel ini, barang dan jasa yang diperdagangkan melalui teknologi aplikasi bukan merupakan barang dan jasa yang benar-benar baru dan sebelumnya belum pernah diperdagangkan di Indonesia. Unsur kebaruan ada pada bagaimana konsumen memperoleh akses terhadap barang dan jasa tersebut. Sebelumnya konsumen harus melakukan tatap muka secara langsung dengan pelaku usaha untuk memperoleh barang dan jasa, namun dengan perkembangan teknologi, konsumen dapat melakukan pemesanan melalui telepon, dan berkembang menggunakan teknologi aplikasi, terutama yang dapat diakses dari telepon seluler (mobile app).
Teknologi aplikasi yang digunakan untuk memesan barang dan jasa menggunakan sistem dan jaringan elektronik untuk menghubungkan konsumen. Karenanya, penggunaan teknologi tidak lepas dari unsur-unsur seperti penggunaan uang elektronik, penyimpanan data elektronik, dan unsur-unsur lain yang merupakan bagian dari perdagangan elektronik atau e-commerce.
Dalam praktiknya, skema jual beli yang terjadi melalui teknologi aplikasi dibagi menjadi 2 (dua) jalur:
Transaksi Langsung, Konsumen langsung memesan Barang dan Jasa kepada Pelaku Usaha Penyedia melalui teknologi aplikasi, dan barang dan jasa disediakan langsung dari Penyedia. Contoh: Pemesanan tiket film bioskop melalui aplikasi Cineplex 21 ke Cineplex 21, Pemesanan Pizza melalui aplikasi Domino’s Pizza ke Domino’s Pizza.
Transaksi melalui Penghubung, Konsumen memesan Barang dan Jasa kepada Pelaku Usaha yang menyediakan jasa penghubung, kemudian Pelaku Usaha tersebut melakukan pemesanan kepada Pelaku Usaha Penyedia yang cocok dengan pesanan Konsumen. Selanjutnya, Penyedia barang dan jasa yang akan menyerahkan barang dan jasa kepada Konsumen yang melakukan pemesanan di awal. Contoh: Pemesanan taksi Express yang bekerjasama dengan perusahaan Grabtaxi melalui aplikasi Grabtaxi, Pemesanan Baju merek Mango melalui aplikasi Zalora yang melakukan usaha retail Baju merek Mango.

Untuk kegiatan jual beli yang dilakukan langsung antara Konsumen dan Penyedia Barang dan Jasa, penggunaan teknologi aplikasi tidak membuat status hukum transaksi yang dilakukan berbeda dengan kegiatan jual beli yang dilakukan langsung secara tatap muka.
Dalam transaksi ini, Penyedia Barang dan Jasa adalah Pelaku Usaha yang telah memenuhi izin dan persyaratan untuk melakukan kegiatan usahanya di Indonesia, dan penggunaan teknologi aplikasi merupakan salah satu cara transaksi, yang biasanya dipromosikan oleh Pelaku Usaha dalam rangka memberikan kemudahan akses bagi Konsumen.
Sedangkan Pelaku Usaha Penghubung pada umumnya bukan merupakan Pelaku Usaha Penyedia Barang dan Jasa (produsen). Sehingga, izin dan persyaratan yang dimilikinya pada umumnya bukan merupakan izin dan persyaratan yang dipersyaratkan untuk memperdagangkan barang dan jasa yang ia hubungkan jual belinya antara Konsumen dengan produsen.
Contoh-Contoh Pelaku Usaha Penghubung yang memiliki Teknologi Aplikasi di Indonesia:

Dapat dilihat dari tabel di atas bahwa izin usaha dan persyaratan yang dipersyaratkan secara hukum kepada Pelaku Usaha Penghubung adalah izin usaha dan syarat untuk melakukan jasa mereka seperti retail, reservasi dan pesan antar, dan bukan izin usaha untuk menjalankan usaha yang mereka hubungkan, seperti perhotelan, restoran dan perindustrian. Tanggung jawab untuk memiliki izin usaha tetap berada pada pelaku usaha Penyedia Barang dan Jasa.
Para pelaku usaha penghubung, terutama yang sebelum masuk di Indonesia sudah masuk ke negara-negara lain seperti Airbnb, paham betul mengenai kedudukan tanggung jawab yang terkait dengan izin usaha. Situs Airbnb bahkan memuat pengarahan kepada orang yang bermaksud menggunakan Airbnb sebagai media untuk mengusahakan propertinya dalam bisnis penginapan jangka pendek untuk terlebih dahulu berkomunikasi dengan Pemerintah mengenai kewajibannya, termasuk mengenai izin usaha dan perpajakan. Sedangkan, pelaku usaha penghubung Go-Jek menyatakan dalam situs Go-Jek (Terms of Use Pasal 1.5) dan dalam wawancara langsung, bahwa mereka adalah “Perusahaan Teknologi” yang tidak diwajibkan untuk memiliki izin usaha transportasi yang mereka hubungkan, ketika legalitas usahanya dipertanyakan.
Di sisi yang lain, ditemukan adanya pelarangan model bisnis penghubung, seperti pelarangan usaha kendaraan transportasi umum yang dialami oleh Uber dan Grabtaxi di berbagai kota di Indonesia. Pemerintah Kota Bandung bereaksi keras akan keberadaan kedua usaha tersebut karena dianggap belum memiliki izin resmi sebagai transportasi umum. Pemerintah Kota Makassar juga memberikan respon tegas terhadap Gojek karena juga dianggap belum memiliki izin, sementara Pemerintah Kota Solo secara tegas menyatakan penolakannya karena dianggap akan merusak sistem transportasi di Solo yang telah dibangun, seperti BST (Batik Solo Trans), taksi dan becak. (baca: Larangan Taksi Berbasis Online).
Regulasi Terkait Teknologi Aplikasi yang Sudah Berlaku di Indonesia
Banyaknya unsur yang terkandung dalam suatu transaksi jual beli secara elektronik yang dilakukan dengan menggunakan teknologi aplikasi harus mendorong Pemerintah untuk bertindak secara efektif dalam menjalankan perannya sebagai regulator. Saat ini, di Indonesia telah berlaku beberapa regulasi terkait teknologi aplikasi, khususnya dalam penggunaannya untuk melakukan transaksi jual beli.
1. E-Commerce (Perdagangan Elektronik)
Perdagangan yang melalui Sistem Elektronik saat ini diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (“Undang-Undang Perdagangan”). Pada intinya, ketentuan dalam Undang-Undang Perdagangan mewajibkan Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik untuk menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar. Data dan informasi tersebut meliputi identitas dan legalitas Pelaku Usaha, persyaratan teknis Barang dan Jasa, harga dan cara pembayaran, serta cara penyerahan barang. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat menimbulkan konsekuensi berupa pencabutan izin bagi Pelaku Usaha.
Pasal 66 Undang-Undang Perdagangan menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai perdagangan melalui sistem elektronik akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Namun, hingga saat ini Peraturan Pemerintah tersebut belum dikeluarkan.
2. Status Hukum Badan Usaha (Izin dan Persyaratan)
Dalam menjalankan usahanya, hampir semua Badan Usaha yang menyediakan jasa penghubung antara Konsumen dan Pelaku Usaha Penyedia Barang dan Jasa melalui teknologi aplikasi memiliki status sebagai badan hukum perseroan terbatas. Tentunya, mereka sudah mengantongi izin usaha sebagai perusahaan teknologi atau piranti lunak, sesuai dengan barang dan jasa yang disediakan, yaitu teknologi aplikasi dan penyelenggaraannya.
Sebagai perusahaan teknologi atau piranti lunak, izin dan persyaratan yang dimiliknya adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Apabila terdapat investor asing yang memiliki saham dalam perusahaan tersebut, maka akan tunduk pada rezim perizinan di bawah BKPM dengann memperhatikan Daftar Negatif Investasi.
Operator teknologi aplikasi selaku pelaku usaha penghubung tidak perlu memiliki izin untuk memperdagangkan barang dan jasa yang ia hubungkan melalui teknologi aplikasi. Hal ini mengingat tanggung jawab atas perdagangan barang dan jasa tersebut ada pada produsen Barang dan Jasa. Sebagai ilustrasi, Agoda tidak perlu memiliki izin usaha perhotelan, namun Hotel, yang kamarnya dipesan melalui Agoda, harus memiliki izin usaha perhotelan.
Masalah yang timbul adalah ketika jasa yang dihubungkan Badan Usaha penghubung melalui teknologi aplikasi tidak memiliki izin usaha. Hal ini timbul di Indonesia dalam penyelenggaraan usaha ojek, terutama yang melalui teknologi aplikasi seperti Go-Jek dan Grabbike. Tidak diaturnya ojek sebagai suatu jasa dalam bidang transportasi dalam peraturan perundang-undangan oleh Pemerintah menimbulkan ranah abu-abu.
Adapun untuk jasa lain yang secara jelas diatur izin usaha dan persyaratannya oleh Pemerintah, seperti Taksi dan Rental Mobil, membuat Pemerintah lebih mudah untuk menjalankan perannya sebagai regulator. Namun, ruang lingkup pengaturan Pemerintah hanya secara tegas melingkupi masing-masing penyedia jasa, seperti Izin dan Persyaratan Taksi untuk Penyedia Jasa Transportasi Taksi, dan Izin dan Persyaratan Perusahaan Piranti Lunak untuk Penyedia Piranti Lunak yaitu teknologi aplikasi.
3. Perlindungan Konsumen
Dari perspektif Hukum Perlindungan Konsumen, dalam skema kegiatan jual beli barang dan/atau melalui teknologi aplikasi dengan sistem elektronik, tanggung jawab Pelaku Usaha dapat kita klasifikasikan menjadi tanggung jawab Pelaku Usaha Penyedia Barang dan/atau Jasa, dan Pelaku Usaha Teknologi Aplikasi yang menghubungkan kegiatan jual beli tersebut.
Pelaku Usaha Penyedia Barang dan/atau Jasa tunduk kepada kewajiban Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 (“Undang-Undang Perlindungan Konsumen”) dan ketentuan Undang-Undang Perdagangan mengenai e-commerce, karena ia memperjualbelikan barang dan/atau jasa melalui sistem elektronik.
Sedangkan untuk Pelaku Usaha Teknologi Aplikasi, kewajibannya sebagai Pelaku Usaha yang terkait dengan Perlindungan Konsumen adalah kewajiban untuk melindungi data pribadi, karena dalam penggunaan teknologi aplikasi Konsumen memasukkan data ke dalam sistem elektronik yang digunakan dalam menghubungkan Konsumen dengan Penyedia Barang dan/atau Jasa melalui teknologi aplikasi. Perlindungan terhadap Data Pribadi saat ini diatur secara terbatas dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“Undang-Undang ITE”).
Pembagian tanggung jawab Perlindungan Konsumen dalam skema kegiatan bisnis melalui teknologi aplikasi yang menggunakan sistem elektronik:

Peran Pemerintah sebagai Regulator
Masyarakat akan selalu membutuhkan barang dan jasa yang mereka konsumsi. Pelaku Usaha akan selalu terus berinovasi untuk mendapatkan keuntungan, mencari peluang dengan menciptakan solusi. Kepentingan Pemerintah disini adalah memastikan agar kepentingan umum terlayani dengan baik, tanpa harus membatasi kreativitas Pelaku Usaha. Namun tidak tinggal diam, pelaku usaha juga berupaya memenuhi persyaratan bisnisnya.
Respons terhadap Teknologi Aplikasi atau Tech Based Business Platforms pun bermacam-macam. Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, harus dapat menyikapi pertumbuhan teknologi aplikasi sebagai sarana bisnis di Indonesia secara proporsional, dengan melakukan identifikasi secara efektif terhadap permasalahan hukum yang terjadi, siapa subjek hukum yang diatur, dan substansi peraturan seperti apa yang dikeluarkan untuk mengaturnya. (baca: Kadishub DKI: Kalau kayak Begini, Pengemudi Go-Jek Mengadu ke Mana?)
Dari analisis terhadap skema kegiatan bisnis yang dilakukan melalui teknologi aplikasi yang menggunakan sistem elektronik, terdapat banyak aspek-aspek kegiatan yang dinilai perlu diatur oleh Pemerintah sehingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan kegiatan tersebut. Baik kepada masyarakat sebagai konsumen, pelaku usaha yang terlibat, maupun terhadap lingkungan masyarakat Indonesia sendiri secara luas.
Saat ini, terdapat beberapa isu yang harus dicermati oleh Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai Regulator, antara lain:
Kedudukan Pelaku Usaha Teknologi Aplikasi dalam skema bisnis, dimana teknologi aplikasi yang dibuat menghubungkan Konsumen dan Pelaku Usaha Penyedia barang dan jasa;
Harus ada regulasi yang jelas dari pemerintah mengenai pemisahan tanggung jawab antara pelaku usaha teknologi aplikasi dengan penyedia barang dan jasa. Dimana, perusahaan teknologi aplikasi sudah seharusnya tidak dapat diminta pertanggung jawaban apabila terjadi kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh penyedia barang dan jasa.
Perkembangan teknologi semakin dinamis. Sementara, proses penerbitan peraturan perundang-undangan Indonesia membutuhkan waktu yang panjang. Pelaku usaha dan masyarakat sangat berharap agar pemerintah dapat menyusun kerangka regulasi yang tepat dan harmonis agar tidak saling bertentangan. Oleh karena itu, penting bagi Pemerintah Indonesia untuk menentukan secara tepat sasaran regulasi dalam bidang teknologi aplikasi, khususnya teknologi aplikasi yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi jual beli menggunakan sistem elektronik.
Oleh: Bimo Prasetio dan Sekar Ayu Primandani
Sumber: http://strategihukum.net/peran-pemerintah-dalam-mengatur-bisnis-jasa-berbasis-teknologi-aplikasi
by Bimo Prasetio | Nov 18, 2015 | Berita
PTSP Pusat justru tak tahu surat edaran itu.
Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran No. 41 Tahun 2015 tentang Surat Keterangan Domisili Badan Usaha (SKDBU) untuk Badan Usaha yang Berkantor Virtual (Virtual Office) dan Izin Lanjutannya. Edaran ini dikeluarkan untuk mengantisipasi banyaknya permohonan perizinan terkait kantor virtual dan dalam rangka memberikan kemudahan berusaha.

Ada empat poin penting yang diatur. Pertama, SKDBU pada perusahaan yang berkantor virtual (virtual office) dapat diterbitkan dengan ketentuan penandatanganan dilakukan paling lama 31 Desember 2015. Kedua, izin lanjutan untuk badan usaha yang berkantor virtual hanya SIUP dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) yang diterbitkan dengan ketentuan penandatanganan dilakukan paling lama 31 Desember 2015.
Ketiga, saat ini BPTSP sedang menunggu ketentuan atau kebijakan Menteri Perdagangan yang mengatur penerbitan SIUP dan TDP pada badan usaha yang berkantor virtual guna memberikan kepastian dalam menerbitkan SIUP dan TDP. Keempat, setelah kententuan/kebijakan Menteri Perdagangan diterbitkan, akan dilakukan evaluasi kembali atas surat edaran ini.
SE ini kemudian menimbulkan keluhan, terutama bagi orang-orang yang tengah berkecimpung dalam Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Provinsi DKI Jakarta. Selama ini, virtual office menjadi pilihan bagi UMKM untuk memperoleh SIUP dan TDP. Cara ini dipakai oleh UMKM yang memang memiliki modal kecil dan tidak memiliki biaya untuk menyewa sebuah gedung kantor di zona yang telah diatur.
Lalu bagaimana nasib UMKM setelah terbitnya SE ini? Chairman Jaringan Pengusaha Muslim Indonesia (JPMI) Bimo Prasetio berpendapat virtual office tersebut dibutuhkan bagi pengusaha yang baru akan membuka usaha (start up). Penggunaan virtual office merupakan solusi bagi perizinan usaha yang belum memiliki domisili berupa kantor atau rumah toko (ruko). Kendalanya utamanya adalah cost efisiensi.
“Mereka (UMKM), ketimbang harus nyewa kantor yang mahal mending budget dialokasikan untuk marketing, untuk produksi, atau untuk investasi lainnya karena kebutuhan kantor fisik itu belum tinggi buat mereka apalagi kalau misalnya home industri. Ngerjainnya dari rumah aja tapi mau bikin PT dan CV tidak bisa karena rumah tidak bisa untuk izin domisili,” kata Bimo saat diwawancarai hukumonline, Jumat (6/11).
Menurut Bimo, ada beberapa masalah yang muncul dari edaran PTSP Jakarta itu. Pertama, akan menyulitkan start up UMKM yang sudah memiliki badan usaha. UMKM dipastikan tak bisa memperpanjang keterangan domisili, dan juga tak bisa mendapatkan SIUP dan TDP saat sudah habis masa berlakunya.
Kedua, mendirikan badan usaha kian sulit. UMKM akan sulit berkompetisi. Semakin tinggi level bisnisnya semakin kuat persaingan. Agar tetap tidak tergilas oleh pertarungan bisnis itu, UMKM bisa mengandalkan virtual office. “untuk bisnis kecil sampai menengah virtual office merupakan solusi,” tambah Bimo.
Bimo berharap pemangku kebijakan memiliki jalan keluar atas permasalahan ini. Legalitas merupakan pondasi awal dalam berbisnis. SE ini dinilai justru menghambat berkembangnya kewirausahaan. Sehingga UMKM harusnya menjadi pengecualian dalam larangan penggunaan virtual office tersebut, atau mungkin persyaratan yang lebih diperketat.
Jika ada kekhawatiran dari sulitnya menagih pajak dan kemungkinan adanya perusahaan fiktif, Bimo mengatakan masih ada solusi lain seperti diminta untuk menginformasikan kantor-kantor lain jika ada, atau memberikan alamat tempat tinggal. “Sehingga tetap terdata dan terverifikasi,” imbuhnya.
Bussines Development Director Easybiz Leo Faratody menilai bahwa aturan ini justru bertentangan dengan serangkaian kebijakan pemerintah untuk mempermudah orang berusaha. Jika pemerintah ingin orang berusaha dengan baik, maka aspek legalitas merupakan bagian terpenting. Aturan pelarangan virtual office justru membuat ornag berfikir ulang untuk memulai berusaha.
“Saya dapat informasi katanya pemerintah akan merevisi aturan modal dasar di PT menjadi nol. Di satu sisi modalnya nol, enggak perlu setor tapi enggak bisa virtual office dan harus sewa ruko Rp80 juta setahun, orang enggak akan sanggup dan akan berfikir ulang kalau dihadang dengan aturan seperti. Dan lagi kalau mau berbisnis dengan baik aspek legalitas itu penting,” kata Leo.
Untuk itu, ia meminta konsistensi dari pemerintah jika pemerintah ingin mempermudah orang untuk menjadi wirausaha. Serangkaian kebijakan dari hulu sampai hilir harus dipermudah. Ia mengingatkan jangan sampai berbagai kemudahan hanya dapat dinikmati oleh investor asing sementara kondisi sebaliknya dirasakan oleh UMKM dan pengusaha lokal. “Permintah harus aware soal masalah ini,” jelasnya.
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah mengakui tak tahu terkait SE tersebut. BPTSP DKI Jakarta tidak berada di bawah BKPM dan bersifat koordinasi. Meskipun begitu Lestari berharap BPTSP DKI Jakarta berkoordinasi dengan PTSP Pusat.
Ada beberapa kebijakan yang tidak memerlukan koordinasi dengan PTSP Pusat atau BKPM seperti pemberian insentif dari daerah. Tetapi untuk virtual office, seharusnya bisa dikoordinasikan terlebih dahulu. “Soal virtual office harusnya dikoordinasikan terlebih dahulu, apalagi ini di DKI Jakarta. Biar seragam,” pungkasnya.
Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt56444befe29be/ini-beleid-tentang-ivirtual-office-i-di-jakarta