Pintu Rezeki – Action

Pintu Rezeki – Action

Mas Ippho Santosa selalu menekankan tentang pentingnya untuk segera action.

Cepat beda dengan buru2. Cepat itu menyegerakan, kalau buru-buru itu hilang kendali.

Sejarah menunjukkan Nabi berjalan dengan cepat.

“Time is running” itu waktu berlari bukan waktu berjalan.

Sesungguhnya Musuh sejati kita bernama PENUNDAAN.

Yang cepat mengalahkan yang lembat, bukan besar mengalahkan yang kecil. David vs Goliath.

Kalau kita tidak cepat maka kita akan disantap.

Allah menilai proses kita. Kalau kita gagal 1, 2, 3 kali biar saja, itu pembelajaran. Ingat, berapa kali Siti Hajar bolak balik mencari mata air.

Action, gak pake lama. Jangan kebanyakan analisa. Formula sukses ujung-ujungnya action!

Jadi tunggu apalagi, segera ACTION!

Refleksi 1 Tahun Perjalanan Sedekah

Refleksi 1 Tahun Perjalanan Sedekah

Refleksi 1 Tahun Perjalanan Sedekah, sebuah Testimoni.

Masih ingat dengan sedekah pertama Anda?

Saya sih tidak lagi ingat lagi.Tapi kalau soal nilainya tentu tak lebih dari angka ribuan yang pasti di bawah 10ribu. Seringkali sedekah itu didasarkan pada rasa iba dan simpatik. Tidak ada pikiran lain selain ingin mengurangi beban yang ada walau hanya sedikit.“Kecil yang penting ikhlas”, itu yang sering dikumandangkan.Kenapa tidak sekalian banyak tapi ikhlas ya? Ah, saya pun gak sebegitunya. Sudah sekitar 1 tahun sejak pengalaman sedekah Innova.Namun manfaat yang saya dapatkan bukan hanya soal materi dan kebahagiaan, tapi juga pelajaran untuk memahami makna dan tujuan hidup ini, beribadah kepada Allah SWT.

Dan kisah itu dimulai Awal saya merintis usaha kuliner, pada Juni 2011, karena termotivasi untuk memberdayakan banyak orang yang ingin mencari pekerjaan.Terutama dari orang-orang terdekat yang minta tolong diberikan pekerjaan. Namun karena kantor konsultan hukum saya bukan kantor besar, saya belum bisa mempekerjakan banyak orang.Hingga akhirnya dengan modal yang terbatas saya dan keluarga membangun Bisnis Bebek Mak Nyooss ini.Setelah itu saya banyak membaca buku kewirausahaan dan motivasi, antara lainnya menyinggung soal sedekah dan manfaatnya. Yang paling provokatif disebutkan sedekah itu pasti dibalas 10 kali hingga 700 kali. Bahkan atheis sekalipun pasti akan dibalas dengan 10 kebaikan. Setelah itu saya mulai belajar tentang sedekah, terutama infaq (sedekah harta).Saya agak malu cerita ini, tapi saat itu saya dalam kondisi fasiq dan kufur, tidak menjalankan shalat dan tidak jauh dari maksiat, Masya Allah.Dari sinilah saya mulai follow akun pengusaha dan juga akun @Pencintasedekah Saat itu saya meragukan bahwa sedekah pasti akan dibalas hingga 10x lipat, makanya sering diingatkan sedekah itu bukan 2,5%. Angka 2,5% itu adalah kewajiban kita dalam berzakat.

Mencoba ACTION!

Pertengahan 2011 saya mencoba action, saya sedekahkan waktu itu 1juta melalui rekening Dompet Dhuafa. Kenapa?karena saya tidak mau berpikir yang sulit, bisa dilakukan via ATM. No rekening didapat dengan googling, mudah kan. Tidak lama kemudian saya dapat pekerjaan yang sederhana, konsultasi hukum tanpa banyak menghabiskan waktu dan tenaga, dengan fee 12,5juta.Pekerjaan ini saya dapat melalui referal dari kenalan saya yang sebenarnya tidak dekat, sekedar kenal saja sebagai rekan seprofesi hukum.Setelah itu dari fee yang didapat saya sisihkan 2juta untuk disedekahkan. Tidak lebih dari 1 minggu saya dapat lagi project senilai 25juta, untuk pekerjaan yang sifatnya review saja, tidak menyita banyak waktu, tidak rumit dan bukan jenis perkara yang harus ke pengadilan. Setelah itu saya sisihkan 5juta. Dan tidak lama kemudian dapat lagi project USD 7,500. Dari fee ini saya sedekahkan lagi 10juta.Tidak berapa lama, saya mendapat lagi project dengan fee 135juta.Bagi saya hal ini bukan suatu hal yang terukur dan dapat diperkirakan. Setelah rangkaian peristiwa itu, saya ingat hari itu Jumat, di saat yang lain bergegas ke mesjid, saya ke ATM ingin menyalurkan sedekah lagi. Tapi dalam hati ini begitu gundah, “Kalau terus-terusan seperti ini, mental dan pikiran saya tidak kuat,” dalam hati saya berujar. Kenapa? Karena klien-klien yang saya dapatkan belakangan itu, sebenarnya bukanlah target market saya. Bukan berasal dari aktifitas marketing yang saya lakukan. Jadi seperti bonus di luar project yang saya dapatkan dari targeted Klien saya.Ini yang membuat saya yakin hal tersebut adalah balasan dari sedekah.

Lalu saya telpon istri saya menceritakan kegundahan saya itu, dan saya sampaikan niat untuk sedekahkan mobil Innova kami, mobil satu-satunya yang kami miliki.Alhamdulillah istri saya mengamini hal itu. Karena awalnya dulu juga kami hanya bersepeda motor.Kalau sekarang tidak ada mobil pun nanti bisa usaha lagi.

Bertemu Ustadz Yusuf Mansur

Saat itu saya twit @Pencintasedekah untuk minta referensi kemana saya sebaiknya menyedekahkan mobil tersebut agar dapat dimanfaatkan oleh orang-orang yang benar-benar berhak dan membutuhkan. Lalu disarankan saya untuk ke Ustadz Yusuf Mansur (YM).Ustadz YM menyarankan agar saya membuat Rumah Tahfidz saja, namun karena saya tidak memiliki resources dan kapasitas untuk itu saya sampaikan ketidaksanggupan saya.Setelah itu tidak ada balasan dari Ustd YM lagi. Esoknya di hari Sabtu, saya bertemu dengan akuntan saya dan menceritakan pengalaman sedekah ini.Beliau lalu mengucap, “Alhamdulillah, Pak Bimo sudah dapat hidayah,” seraya memberikan No HP Ustadz Yusuf Mansur.Dia mengaku mendapatkan no HP tersebut dari Majelis Duha yang dia ikuti. Lalu saya coba hubungi langsung dan langsung dibalas SMS saya. “Oh ini Bimo Innova yang di twitter ya?” balas Ustadz YM melalui SMS. Setelah itu beliau mengundang saya untuk bertemu di Epicentrum, Kuningan, setelah beliau selesai menjadi juri acara Pildacil di ANTV. Dan suatu kebetulan lagi, memang malam itu saya berencana untuk nonton bareng pertandingan MU vs Liverpool di Epicentrum. Pesan dari Ustadz YM Setelah bertemu beliau, ini yang beliau sampaikan kepada saya. “Alhamdulillah, Bimo sudah mengetahui keajaiban sedekah. Tapi yang utama adalah shalat, sedekah nomor 2. Bertobat dan lakukan amalan 40 hari ke depan. Tinggalkan maksiat. Ada term and condition nya” Beliau bercerita bagaimana pengusaha kuliner seperti Mas Jody dan Mas Mono yang melakukan spiritual company dalam bisnisnya.Mengerjakan yang wajib dan merutinkan yang sunah.

Sedekah di depan! “Kalau pengusaha itu sedekahnya 10-90. 90 disedekahin, 10 buat dia. Tapi kalau pengusaha hebat itu sedekahnya 300 – 0. | Nah, bagaimana lagi tuh stadz?| Iya nge-voor. Ya Allah, kalau aku punya usaha yang 1 ini untuk Engkau, yang kedua untuk Engkau juga, yang ketiga untuk aku,” begitu Ustd YM menjelaskan. Agak merinding juga sih.Lalu yang selanjutnya ini yang terus terngiang. “Banyak orang yang setelah sedekah hebat kemudian terpuruk. Sebenarnya saat itu Allah sedang mengujinya. Maka dari itu perbanyak istighfar.”

Lalu keesokan harinya mobil saya serahkan di parkiran Gedung Antam, tidak jauh dari rumah saya.Kebetulan Ustadz YM sedang menghadiri pernikahan salah satu muridnya. Selang waktu tidak sampai 2 bulan, saya mendapatkan 2 mobil pengganti.1 mobil Innova milik kakak saya yang kebetulan tidak ada tempat untuk parkir, jadi dipinjamkan ke saya.Lalu saya mendapatkan mobil Pregio Limousin.Tidak sampai 1 bulan, saya kembalikan mobil Innova kepada kakak saya, dan mobil Pregio Limousin juga saya serahkan ke Ustadz YM. Kehidupan saya setelah itu lebih bahagia.Banyak mendapatkan saudara baru, berkumpul dengan orang-orang soleh di pengajian.Selalu dicukupkan oleh Allah. Harus Siap DIUJI! Namun ujian saat diberi senang sudah, dan datanglah ujian lainnya.Selama 3 bulan pembayaran dari Klien saya hampir semuanya tersendat, ratusan juta. Padahal itu akhir tahun, kantor kami akan pindah ke Setiabudi, Kuningan. Perlu biaya besar dan juga memberikan bonus bagi karyawan. Datanglah saya lagi kepada Ustadz YM dan menceritakan persoalan saya sambil hendak menyerahkan sepeda motor Kawasaki Ninja 250cc. Saat itu harganya sekitar 40juta. Tapi Ustadz YM menolak dan mengatakan, “Sekarang sedekahnya sudah pakai nafsu, kelihatan sekali ingin dunianya. Pulang saja dan perbaiki shalat dan amalan harian.Banyak istighfar, sedekahnya sudah mulai jalan tuh” ujar beliau saat itu.

Dan benar saja, di bulan Februari saya mendapatkan pembayaran dari seluruh Klien saya yang tertunggak dan juga ada Klien baru. Alhamdulillah, pada Maret 2012 saya berangkat umroh bersama istri dan juga membiayai umroh ibu dan nenek saya, serta kedua mertua saya. Manfaat Berbagi Setelah itu saya baru menyadari, bahwa sedekah tidak selalu dibalas dengan materi.Tapi juga kesehatan, menolak bala, termasuk berkumpul dengan orang-orang yang baik, memperluas networking dan lain-lain.Pada akhirnya, materi pun dapat.Bener tuh yang namanya “Silahturahmi pintu rezeki”. “Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat untuk orang lain.” inilah yang menjadi pegangan saya saat ini.Saya ingin mendedikasikan bisnis saya untuk memberikan manfaat bagi orang banyak.Begitu juga ilmu saya.

Oleh karena itu saya sangat termotivasi untuk sharing mengenai ilmu hukum yang saya miliki kepada yang memerlukan, gerakan @Legal4UKm itu salah satunya. Saya percaya jika suatu kebaikan dilakukan secara berjamaah, maka akan lebih besar dampaknya. Kalau istilahnya Ustadz YM, Multi Level Amal (MLA). Sedekah itu membuat kecanduan.Semakin bisa berbagi semakin senang.Saat galau ke ATM saja. Saat sedang lapang justru ini ujian yang berat, kadang suka lupa. Oleh karena itu saya dan istri mentargetkan untuk zakat dan infak di depan. Ada target mingguan dan bulanan. Untuk Bebek Mak Nyooss outlet Ampera sudah kami tekadkan mulai November 2012 hingga September 2013 akan kami sedekahkan 93% profitnya. Koq nanggung? Yang 7% untuk cadangan kas, hehe. Toh masih ada outlet yang lain dan juga sumber penghasilan yang lain.

Berbaik sangka selalu kepada Allah.Dan terus berusaha menjadi orang yang bermanfaat.Ustadz YM juga mengajarkan saya, menjadi pengusaha adalah kesempatan untuk mengajak banyak orang berbuat kebaikan, setidaknya karyawan dan rekanan.

Wallaluhualam.
Bimo Prasetio @Bprasetio

Kekuatan “First Who then What”

Kekuatan “First Who then What”

“Kadang kita tidak tahu apa yang dibutuhkan dalam tim kita, hingga kehadiran seseorang memberikan peran yang ternyata dibutuhkan.”

Dalam banyak perjalanan suatu perusahaan, orientasi dalam mencapai goal tentunya adalah menetapkan visi dan misi dahulu. Sehingga, ketika melakukan perekrutan karyawan orientasi berpola pada target saja.

Menyinggung sedikit tentang perekrutan karyawan, saya sangat terinspirasi dengan prinsip “First Who then What” yang dituangkan dalam buku Jim Collin “Good to Great”.

Untuk mencari orang yang tepat kadang butuh perjalanan panjang dan berliku untuk mendapatkannya. Ada yang menyadari ternyata orang yang diperlukan dalam organisasi nya adalah teman dekatnya.

Tapi tidak selalu kerabat atau teman baik yang kita kenal lama, merupakan orang yang tepat untuk tim kita. Ada pimpinan perusahaan Head Hunteryang saya temui malah terus melakukan interview utk menemukan orang yang “tepat”, sekalipun tidak ada posisi yang lowong.

Bahkan beberapa perusahaan memberikan tawaran kerja kepada seseorang, padahal belum ada kebutuhan di organisasinya, karena nalurinya mengatakan, “dia orang yang tepat”

Banyak CEO perusahaan Good to Great (saya mengistilahkan demikian) meyakini bahwa sedahsyat apapun strategi perusahaan jika dijalankan oleh SDM yang tidak “pas” dan minim kualitas, tidak akan berhasil.

Seperti Apa Orang yang Tepat?

Sering kita dengar, “Karyawan adalah aset”, padahal itu tidak sepenuhnya benar. Hanya orang yang tepat yang merupakan aset.

Apakah karyawan yang malas, sering bikin onar adalah orang yang tepat? Hanya karyawan yang bagus atau yang tepat lah yang merupakan asset perusahaan. Karyawan yang bagus, tidak perlu dimotivasi berlebihan, cukup diarahkan dan dididik.

Sedangkan karyawan yang tidak bagus, akan merepotkan kita dlm memotivasi dan mengontrolnya. Deskripsi karyawan yang bagus adalah penilaian dari perbuatannya: jujur (tersulit membuktikannya), etos kerja tinggi, tulus, dan sebagainya.

Teddy P. Rachmat, salah satu pebisnis sukses di Indonesia, memaparkan 3 hal yang harus diperhatikan ketika merekrut karyawan. Dari segi tingkat kepentingannya, sebagai berikut:

  1. Karakter
  2. Passion
  3. Talenta atau kompetensi

 
Karakter ini merupakan fondasi. Karakter yang kuat tercermin dalam perkataan dan tindakan serta pikiran dan perbuatan. Karakter yang baik tercermin dari nilai kejujuran, tanggung jawab, kesabaran, kesederhanaan, rendah hati, kepedulian terhadap orang lain.

Nilai-nilai seperti itulah yang akan mengantarkan seseorang pada kesuksesan dan kemuliaan. “Jadilah orang yang sukses mulia”, begitu yang selalu didengungkan Pak Jamil Azzaini.

Passion dalam bekerja

Soal passion juga merupakan hal yang penting. Jika karyawan tidak memiliki passion dalam pekerjaannya, alhasil dia akan mengerjakan sesuatu seperti rutinitas dan tidak ada nilai lebihnya. Berikut saya sarikan dari Buku “Pembelajaran Teddy P. Rachmat.”

Teddy P. Rachmat bahkan pernah berujar, “Carilah pegawai yang setiap Jumat malam menyesal karena besoknya libur dan setiap minggu malam tak sabar menunggu hari Senin”. Terdengar gila dan tidak masuk akal sepertinya ya, hehe.

Dalam buku the Why of Work, Dave Ulrich mendorong pemimpin membangun organisasi yang mampu memberi makna bg pekerja. Dave menyebut organisasi ini seperti organisasi berkelimparuahan (abundant organization).

Dalam organisasi ini, lingkungan dan suasana membuat karyawan mewujudkan aspirasi dan kerja totalitas. pada akhirnya menciptakan 3 elemen penting pekerjaan itu sendiri.

  1. Meaning bagi pekerja
  2. Value bagi stakeholders
  3. Hope bagi kemanusiaan

 
Alangkah luar biasanya jika karyawan bisa menjalani pekerjaan yang bermakna bagi dirinya dan orang lain secara luas. Menurut Teddy Rachmat , pendiri Astra, William Soeryadjaja berhasil membangun abundant organization. William memperlakukan karyawan dengan sikap penghargaan mendalam, tanpa pandang bulu.

Memahami “mengapa kita bekerja” jauh lebih penting daripada memikirkan “bagaimana kita bekerja”. Jika berhasil menemukan jawaban “mengapa kita bekerja”, itu awal yg baik utk melakukannya dengan Passion.

Tanpa Passion orang akan bekerja seadanya. Berbeda dengan yang bekerja dengan Passion Saat bekerja dengan Passion yang memotivasinya bukan soal gaji atau bonus, melainkan sikap positif dari hati.

Passion memotivasi orang untuk memberikan yang terbaik, terlepas dari apapun profesinya. Dengan Passion secara naluriah mereka akan terdorong mencari jalan keluar.

Mas Joddy Waroeng Steak, adalah salah satu pengusaha yang berhasil menggerakkan karyawannya untuk bisa bersedekah tanpa harus disuruh. Karyawan Waroeng Steak sudah mencapai pada mindset bisa menciptakan nilai bagi dirinya dan berarti bagi orang lain. Mas Joddy mengaku pencapaian itu bisa dilakukan dengan menerapkan spiritual company dalam bisnisnya, mengerjakan yang wajib dan merutinkan yang sunah.

Belajar dari Garuda

Pada 1998, pemerintah menunjuk seorang bankir untuk membenahi Garuda yang kala itu sedang terpuruk. Dialah Robby Djohan. Padahal dalam sejarah Garuda selalu dipimpin oleh orang Dirgantara.

Robby merumuskan 5 hal yang harus dibenahi, salah satunya adalah mengganti jajaran manajemen dengan orang-orang muda yang lebih bermotivasi. Hal ini dilakukan agar karyawan yang pesimis bisa kembali bangkit semangatnya.

Memang strategi jitu lainnya adalah menentukan “What” nya. Selain mengganti jajaran manajemen, dia merumuskan 4 hal lain, yaitu:

  1. Memperbaiki citra melalui On Time Performance
  2. Menutup rute-rute Eropa yang merugi
  3. Melobi perusahaa di Swiss untuk bantuan perawatan
  4. Menyiapkan pemimpin baru untuk masa depan Garuda

 
Restrukturisasi Robby ini terbilang sukses dan memperbaiki citra Garuda dan terlebih lagi dalam waktu 1 tahun Garuda meraup keuntungan sebesar US$60juta.

Mencari Orang yang Tepat

Mas Jaya Setiabudi pernah mengatakan, saran terbaik untuk mendapatkan orang yang BAGUS adalah dari referensi orang yang terpercaya! Tapi bukan berarti harus berhubungan saudara kandung. Integritas seseorag teruji dengan “waktu dan kejadian”. Jadi ada baiknya berikan mereka yang ‘pahit-pahit saat masih trainee.

Seorang teman di ASTRA malah mengungkapkan kepada saya tentang proses rekrutmen yang dilaluinya. Untuk 1 minggu pertama materi training yang diberikan adalah mengenai “Apa itu ASTRA”. Selanjutnya pembekalan tentang value perusahaan (disiplin, integritas, doa dan hymne). Tujuannya untuk mencapai mindset dan mentalitas yang baik. Baru di minggu selanjutnya materi tentang tugas dan peranan mereka dalam organisasi ASTRA.

Kalau saya lebih termotivasi bagaimana menciptakan karyawan agar bisa “menyanyikan lagu yang sama” dengan penuh semangat dan passion. Ya, kurang lebih seperti pendukung Liverpool ketika bersama-sama menyanyikan lagu “You’ll Never Walk Alone”. Dengan penuh penghayatan dan kebersamaan para Liverpudlian (pendukung The Reds) membawakan lagu “wajib” tersebut tanpa komando.

Bagaimana dengan anda? Selamat mencari orang yang tepat.

Salam,
Bimo Prasetio
@BPrasetio

Perlindungan Hukum Terhadap Pers (Nasional)

Perlindungan Hukum Terhadap Pers (Nasional)

Oleh: Bimo Prasetio *)

“Tidak semua tulisan dapat dikatakan sebagai produk Pers, dan tidak semua media mendapat perlindungan UU Pers”

Sudah jamak kasus pers di pengadilan. Kepekaan dan kesadaran masyarakat akan hukum semakin meningkat. Tidak sedikit yang mengajukan upaya hukum terhadap pers ketika dia merasa dirugikan. Namun, bukan berarti Pers tidak mendapatkan perlindungan hukum. Jaminan perlindungan Hukum terhadap pers telah diberikan oleh UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”).

Semisal gugatan Raymond Teddy terhadap sejumlah media. Di akhir kisah, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak gugatan Raymond Teddy Hutomori terhadap Suara Pembaruan terkait dengan kasus perjudian di Hotel Sultan. Sebelumnya, 25 Mei lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menolak gugatan Raymond terhadap Detikcom atas perkara yang serupa, dan materi gugatan hampir sama. Sebagaimana diberitakan, Detikcom beserta enam media lainnya digugat Teddy di empat pengadilan negeri yang berbeda. Gugatan dilayangkan karena Raymond merasa dirugikan oleh pemberitaan kasus judi Hotel Sultan yang dipublikasikan ketujuh media tersebut.

Beberapa pengamat menilai putusan itu merupakan kemenangan bagi Pers secara luas dan merupakan wujud dari perlindungan yang diberikan oleh UU Pers terhadap insan pers.

Di sisi lain, dalam suatu seminar, Dewan Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers dan perlindungan hukum hanya diberikan kepada pers yang profesional. Tolak ukur dan standar dari pers profesional tentu tetap merujuk pada koridor Kode Etik Jurnalistik Indonesia.

Namun demikian, tulisan ini tidak akan mengulas tentang pengertian Pers Profesional, namun lebih kepada pengertian dari Pers yang dimaksud dalam UU Pers. Sebab, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh suatu media sehingga berhak atas kebebasan, jaminan dan perlindungan hukum berdasarkan UU Pers.

Dalam konsideran UU Pers disebutkan:

“Pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;”

Sedangkan pers itu sendiri adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Selanjutnya mengenai Pers Nasional, Pasal 6 UU Pers memberikan batasan sebagai berikut, “Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia”.

Berdasarkan definisi dari Pers Nasional, maka secara tegas Pers Nasional hanya dapat dapat diselenggarakan oleh Perusahaan Pers. Dengan demikian, menjadi kewajiban bagi setiap pihak yang hendak mewartakan suatu tulisan dengan mengatasnamakan sebagai pers agar menyelenggarakan kegiatannya melalui perusahaan yang bergerak di bidang pers.

Perusahaan Pers

Lebih jauh diatur dalam Pasal 1 angka 6, Pasal 9 ayat 2 dan Pasal 12 UU Pers, bahwa Perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers. Di samping itu, perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.

Sebagaimana tercantum dalam Klasifikasi Bidang Lapangan Usaha (KBLI) suatu Perusahaan Pers harus dijalankan oleh perseroan yang maksud dan tujuannya yaitu bidang usaha komunikasi dan informasi. Berdasarkan riset penulis, sebagai contoh Perusahaan Pers sebagaimana dimaksud adalah PT Tempo Inti Media Tbk, dimana di dalam maksud dan tujuan Perseroan tersebut secara tegas disebutkan menjalankan bidang usaha komunikasi dan informasi (lihat Pasal 3 angka 2 huruf c Tambahan Berita Negara RI No. 12 tahun 2001)

Pasal 1 angka 2
Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.


Pasal 1 angka 6
Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.


Pasal 9 (2)
Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.


Pasal 12
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.


Sumber UU Pers

Keabsahan Anggaran Dasar

Dalam beberapa kasus, beberapa media menganggap pemberitaannya merupakan pekerjaan jurnalistik yang diselenggarakan oleh perusahaan pers. Namun setelah diselidiki lebih jauh, anggaran dasar dari perseroan terbatas yang di-klaim sebagai perusahaan pers tersebut hanyalah bergerak di bidang perdagangan umum.

Bahkan ada juga yang menyiasati dengan membuat akta notariil mengenai perubahan maksud dan tujuan dalam anggaran dasar perusahaan tersebut. Patut diduga akta notariil tersebut dibuat dengan tanggal mundur (back dated) guna keperluan pembuktian dalam perkara yang sedang berjalan.

Yang harus menjadi perhatian, suatu anggaran dasar maupun perubahan anggaran dasar suatu perseroan -sepanjang berkaitan dengan maksud dan tujuan perseroan-, baru dinyatakan sah apabila telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM (Menhukham). Selama anggaran dasar tersebut belum mendapatkan persetujuan dimaksud, maka apabila Direksi mengatasnamakan perseroan kemudian melakukan tindakan di luar dari maksud dan tujuan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar, maka segala tindakan yang dilakukan atas nama perseroan tersebut hanya mengikat kepada Direksi perseroan. Dengan kata lain direksi tersebut dianggap telah melakukan tindakan ultra vires sehingga berlaku asas Piercing Corporate Veil.

Maksudnya, semula tanggung jawab direksi adalah terbatas – tetapi karena terjadi ultra vires, berarti direksi tersebut secara pribadi bertanggung jawab mengenai tindakan yang telah dengan lalai dilakukannya. Tindakan tersebut hanya dapat mengikat perseroan apabila (i). Perubahan anggaran dasar Perseroan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menhukham, serta (ii). Perseroan tersebut meratifikasi segala tindakan yang dilakukan sebelum adanya persetujuan dari Menhukham tersebut.

Pendataan Perusahaan Pers

Dewan Pers merupakan lembaga yang paling berperan dalam melakukan fungsi pendataan perusahaan pers sebagaimana amanat dalam Pasal 15 UU Pers. Menurut pengamatan penulis, tidak semua media yang tercantum dalam situs Dewan Pers (www.dewanpers.org) merupakan media yang diselenggarakan oleh Perusahaan pers berdasarkan UU Pers.

Pernah dalam suatu kasus bahkan, salah satu tabloid yang sedang menghadapi gugatan di persidangan, terbukti bahwa di dalam anggaran dasarnya maksud dan tujuan perseroan sama sekali tidak mencantumkan bidang usaha komunikasi dan informasi yang menjadi syarat dari perusahaan pers. Bahkan sering kita dengar terbitnya koran “hari-hari”, yang kurang lebih maksudnya hari ini terbit kalau ada uangnya, atau hanya terbit sebagai alat untuk menekan atau menyudutkan pihak tertentu.

Oleh karena itu, perlu dibuat suatu mekanisme pendataan yang lebih baik untuk menertibkan media dalam mematuhi persyaratan sebagai Perusahaan Pers.

Perlu dicermati, ketentuan mengenai syarat sebagai perusahaan pers (sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 jis Pasal 1 angka 2 jis Pasal 9 ayat (2) jis Pasal 12 UU Pers) bersifat kumulatif. Sehingga, bagi media yang lalai dalam memenuhi satu ketentuan saja, dapat berakibat bahwa media tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai Pers Nasional.

Konsekuensi logis dari ketidakpatuhan akan UU Pers tersebut adalah pekerjaan pengumpulan informasi dan pemberitaan yang dilakukan media tersebut bukanlah pekerjaan pers dan produk pers yang berhak mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan UU Pers.

Maka menjadi wajar dan beralasan apabila ada pihak yang merasa dirugikan atas tulisan atau pemberitaan oleh media seperti ini lantas mengajukan tuntutan baik secara pidana maupun permintaan ganti rugi secara perdata kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pemberitaan tersebut.

Berkaitan dengan pengaturan sanksi dalam UU Pers penulis merasa perlu untuk menyampaikan kritik. Menurut penulis, ketentuan pidana dalam Pasal 18 ayat 3 UU Pers merupakan ketentuan yang ambigu dan tidak dapat diimplementasikan. Sebab, di satu sisi dalam Pasal 1 angka 2 secara tegas disebutkan bahwa Perusahaan Pers berdasarkan UU Pers tentunya telah berbadan hukum. Namun di sisi lain dalam pasal 18 ayat 3 dikatakan bahwa perusahaan pers yang tidak berbadan hukum dan tidak mencantumkan nama, alamat dan penanggungjawab secara terbuka dapat dipidana.

Konstruksi dari pengaturan sanksi ini jelas tidak implementatif sebab frase “dan” mengandung makna bersifat kumulatif. Artinya, yang dapat dikenai sanksi hanya perusahaan pers yang tidak berbadan hukum yang juga tidak mencantumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka.

Pasal 18 ayat 3
“Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).

Kita semua sepakat bahwa sebagai salah satu pilar demokrasi, pers harus mendapatkan perlindungan hukum. Tentunya, perlindungan ini harus diberikan secara proporsional dan tepat sasaran. Jangan sampai, kemerdekaan pers ditunggangi oleh pihak-pihak yang berkedok pers dan justru malah merugikan Pers Nasional.

Kepatuhan terhadap syarat sebagai Perusahaan Pers berdasarkan UU Pers tidak melulu menjadi jaminan bagi perusahaan pers untuk menghindari suatu permasalahan hukum berkaitan dengan pemberitaan yang dilakukan. Penegakan dan penerapan kode etik jurnalistik tetap harus dijunjung tinggi. Maka seperti pendapat bijak mengatakan, “Anda bebas berpendapat, tapi anda tidak bebas menghina”.

*Penulis adalah advokat berdomisili di Jakarta
(bimoprasetio@gmail.com)

Masih Ada Asa Untuk Dunia Peradilan Tanpa Suap

Masih Ada Asa Untuk Dunia Peradilan Tanpa Suap

Sempat saya terpikir untuk resign dari pekerjaan sebagai lawyer. Karena ada pandangan kalau menangani perkara tidak main duit (red. suap) gak bakal bisa menang. Wah, kesal, geram sekaligus mengendurkan semangat untuk menjadi pengacara litigasi profesional di Indonesia.

Jangan pernah membayangkan kalau persidangan di Indonesia, khususnya perdata, bisa menjadi tontonan yang apik dan penuh edukasi seperti tayangan serial LA Law, Suits, Fairly Legal ataupun Franklin & Bash.

Sidang perdata di Indonesia ini malah seperti banyolan, menunggu berjam-jam, sidangnya paling hanya 15 menit, itupun hanya bertukar penyerahan dokumen sidang. Bahkan jarang dalam perkara perdata menghadirkan saksi, hanya ada bukti tertulis. Makanya kadang sulit untuk mengetahui apakah majelis hakim mengerti akan kasus yang diperiksanya.

Berbeda dengan kasus pidana, dimana kekuatan pembuktian diutamakan dari keterangan saksi. Pertanyaan hakim atau jaksa yang terlontar bisa memberikan gambaran pengetahuan dan pemahaman mereka tentang kasus tersebut.

Dulu keinginan saya menjadi pengacara didorong oleh semangat berargumentasi untuk membawakan perkara dan menguji kebenaran materiil dari kasus tersebut, terdengar klise dan idealis bukan (hehe).

Tapi ketika merangkak di tahun kedua saya di dunia peradilan, faktanya sangat memilukan. Dalil dan argumen yang kuat saja tidak cukup untuk memenangkan suatu perkara. Mulai dari intrik mafia peradilan hingga bisik-bisik soal cara-cara “bermain” untuk meyakinkan majelis agar perkara dapat dimenangkan, menyesakkan.

PNBP tanpa tanda terima

Jangankan itu, semua yang berperkara di pengadilan juga tahu kebiasaan para petugas di bagian pendaftaran surat kuasa selalu minta biaya “administrasi” 50ribu hingga 100ribu. Kadang ada yang tidak malu menyebutnya sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), tapi yang ini gak pake tanda terima. Yang saya miris, sampai ada omongoan, “Itu panitera jidadnya sampe item karena shalat, tapi tetep aja minta duit gak jelas.”

Tetap saja hal ini tidak sedikitpun menyurutkan niat saya untuk terus memperjuangkan hak hukum klien saya, dengan berharap pada peradilan bersih tanpa hengki pengki. Saya masih meyakini, sepanjang suatu dalil yang kuat dengan didukung bukti dan keterangan saksi yang mendukungnya, maka masih ada asa untuk memenangkan suatu kasus.

Hakim bisa saja menyelewengkan atau menggunakan dalil apapun untuk membuat suatu pertimbangan hukum menjadi “kelihatan” masuk akal. Tapi seberapa kuat putusan “pesanan” itu dapat bertahan di hingga tingkat terakhir.

Ada batasan ketika suap sudah tertutup pada suatu peradilan. Para mafia peradilan ini hanya akan bertahan di peradilan dunia, pada akhirnya seluruh kekayaan mereka (istidraj) ini tidak akan bisa digunakan untuk menyuap Malaikat Ridwan untuk meloloskan mereka ke surga.

Masih sangat berharap KPK dapat memberantas mafia peradilan hingga tuntas. Sementara itu, bisnis lawyer di sektor non-litigasi di dunia korporasi masih bagus dan prospeknya cerah.

Guru saya mengingatkan agar semangat saya tidak surut dalam perjuangan di dunia hukum, “Itu bagian dari menegakkan kalimat Allah. Orang-orang baik akan dikumpulkan dengan orang-orang baik. Kita perlu meyakini itu dengan iman.” Masih ada asa untuk dunia peradilan tanpa suap.

Salam,
Bimo Prasetio
@Bprasetio

Bimo Prasetio