Maksimalkan Potensi Diri Dengan Sikap Peduli Dan Berbagi

Maksimalkan Potensi Diri Dengan Sikap Peduli Dan Berbagi

Salam,

Apa kabar kalian wahai rekan pegiat hukum. Saya mau sekedar share konsep #Lawyerpreneurship yang sempat saya singgung dalam beberapa twit saya di akun @Bprasetio.

Gerakan ini adalah sebagai sarana advokasi kepada para Usaha Kecil Menengah (UKM) agar bisa aware atau tanggap dengan hukum. Harapannya, agar mereka sejak dini memahami hak dan kewajibannya serta menjadikan hukum sebagai salah satu sarana untuk memperkuat usaha mereka. Kenapa harus UKM?

Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UMKM perkembangan jumlah unit usaha kecil dan menengah yang ada pada tahun 2009 mencapai 587.808 unit usaha dan terus meningkat tiap tahunnya dengan peningkatan rata-rata sebesar 4,88% pertahun. Bahkan menjadi 616.232 unit usaha pada tahun 2010.

Sektor UKM ini juga memiliki peran besar dalam membuka lapangan kerja, dimana pada tahun 2009 mampu menyerap sekitar 6 Juta orang dan peningkatan tiap tahunnya rata-rata sebesar 3,04% pada tahun2010. UKM sudah terbukti menjadi bagian dari ekonomi yang memiliki daya tahan kuat dalam menghadapi krisis. Kini, pemerintah memberikan fokusnya mengembangkan UKM sebagai strategi utama dalam meningkatkan perekonomian Indonesia. Bahkan sektor swasta dan perbankan pun mulai menunjukkan perhatiannya.

Meningkatkan Kesadaran Hukum

Saat ini kita masih sering mendengar “iya dipatenkan saja merk nya”. Nah, hal ini menjadi bukti pentingnya edukasi dan advokasi pengetahuan hukum tentang HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual), khususnya Merk. Kesadaran hukum mengenai pendaftaran merk sudah ada, sekalipun masih belum memahami konsep HaKI itu sendiri. Pendafataran merk ini menjadi salah satu perhatian penting, jangan sampai ketika usahanya mulai besar, pihak lain yang mendaftarkan merk nya. Akhirnya UKM tersebut merasa dirugikan.Saya percaya banyak diantara kawan semuanya yang memiliki kompetensi di bidang hukum yang baik. Di samping itu, juga memiliki perhatian yang baik mengenai edukasi hukum bagi mereka yang awam.

Oleh karena itu, saya mengajak rekan semua untuk dapat bersama-sama, kita semua, melakukan gerakan ini. Peduli dan Berbagi, Insya Allah, urusan kita akan diurus oleh Allah, dicukupkan kebutuhan kita oleh Yang Maha Kuasa, tanpa mengesampingkan ikhtiar yang kita lakukan.Apa itu Lawyerpreneurship?

TIdak bisa saya definisikan, khawatir justru definisi itu yang akan membatasi ruang geraknya. Sebatas pengetahuan saya, lawyerpreneurship di antaranya adalah sebagai berikut:

Advokasi sekaligus belajar. Bantu orang mengkayakan ilmu. Jadi pandai dan bermanfaat. #Lawyerpreneurship

Maksimalkan potensi diri untuk berbagi. Jadi agen perubahan untuk kebaikan bersama. #Lawyerpreneurship

Meningkatkan awareness akan pentingnya hukum bagi UKM. Agar kelak tak berurusan dengan hukum. #Lawyerpreneurship

Selalu update perkembangan hukum dan share ilmunya, sebagai bentuk syukur kepada Yang Maha Kuasa. #Lawyerpreneurship

Hukum dibentuk dari nilai sosial yang hidup di masyarakat. Menjadi penting utk mensosialisasikan hukum. #Lawyerpreneurship

Pengusaha perlu belajar Hukum yg mengatur bangaimana mendirikan badan usaha, ketenagakerjaan dll. #Lawyerpreneur

Pengusaha harus mengetahui bagaimana hak dan kewajibannya di mata hukum. #Lawyerpreneurship

Lawyer harus punya jiwa sosial. Kalau bisa menggaji kenapa harus digaji. Buka lapangan kerja. #Lawyerpreneurship

Lawyer harus buka kantor hukum? Tidak harus. Buka pabrik juga boleh :) #Lawyerpreneurship

Saatnya lawyer juga belajar menjadi entrepreneur. Tak hanya belajar, tapi juga mengajarkan. #Lawyerpreneurship

Sejatinya, corporate lawyer akan lebih memahami keinginan kliennya, apabila memiliki sense bisnis. #Lawyerpreneurship

Dengan punya bisnis, jelas lawyer juga akan punya sentuhan bisnis. Jadi lebih memahami klien kan. #Lawyerpreneurship

Hukum bukan rintangan, tapi jelas menjadi pertimbangan bagi pengusaha utk mengambil keputusan. #Lawyerpreneurship

Jangan ragu untuk action, take risk and be rich. Bukan soal uang saja, tapi berkah dari peduli dan berbagi. #Lawyerpreneur

Bekerja sambil belajar. Menemukan hal baru, perluas networking/silahturahmi menuju pintu rezeki. #Lawyerpreneurship

Lawyer tidak selalu tahu hukumnya, tapi tahu dimana menemukan ketentuan hukum itu diatur. #Lawyerpreneurship

Menjadi lawyer itu pemberian yang Maha Kuasa. Jangan sampai jadi lawyer yang tidak bermanfaat. #Lawyerpreneurship

Maksimalkan potensi diri, peduli dan berbagi untuk mendekat kepada Yang Maha Pemberi Rezeki. #Lawyerpreneurship

Advokat (red. Lawyer) itu officium nobile, profesi yang mulia. Jadilah mulia dengan tindakan yang mulia, jangan hanya dijadikan simbol atau slogan saja di menara gading. Nah, siapa yang ingin bergabung dengan gerakan Lawyerpreneurship ini :)

Jikalau ada yang berminat silahkan hubungi saya di bimoprasetio@gmail.com. Semoga sukses penuh keberkahan bagi kita semua.

Wasalam,
Bimo Prasetio
Lawyerpreneur

Menyoal Tentang Inbreng Dalam Rangka Peningkatan Modal Dalam PT

Menyoal Tentang Inbreng Dalam Rangka Peningkatan Modal Dalam PT

Selesai dari sesi sharing tentang @Legal4UKM di markas Babarafi kemarin, sempat ditanya tentang Inbreng. Apa itu inbreng?

Menyoal tentang Inbreng, permodalan aset ke dalam PT, di bawah ini saya uraikan 9 jurus (halah!) inbreng yang diatur dalam UU Perseroan Terbatas. Untuk uraian di bawah ini dikhususkan untuk inbreng dalam rangka peningkatan modal PT.

  1. Penyetoran atas modal saham tidak selalu dalam bentuk uang, namun dapat juga dalam bentuk lain, baik berupa aset yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
  2. Dalam hal inbreng, maka penilaian setoran modal didasarkan pada nilai wajar dan sesuai harga pasar atau ditetapkan oleh appraisal.
  3. Penyetoran dalam bentuk aset, misalnya tanah, harus diumumkan dalam 1 atau lebih surat kabar, dalam jangka waktu 14 hari setelah RUPS memutuskan adanya penyetoran saham tersebut.
  4. Pada dasarnya proses dan perlakukan pajak untuk peralihan hak atas tanah dengan cara Inbreng tersebut sama hal nya dengan peralihan hak atas tanah dengan mekanisme jual beli.
  5. Dengan demikian, pemilik tanah yang menyerahkan tanah tersebut dikenakan pajak penghasilan sebesar 5% seperti jual beli pada umumnya.
  6. Hal tersebut dikarenakan, dari penyetoran tanah dengan cara inbreng tersebut, pemilik tanah mendapatkan saham yang nilainya sama dengan nilai tanah yang diserahkan.
  7. Dalam hal inbreng ini dimaksudkan untuk menambah atau meningkatkan modal PT, maka harus dilakukan perubahan anggaran dasar dengan meminta persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM.
  8. Di sisi lain, PT selaku penerima inbreng, dikenakan BPHTB sebesar 5% juga.
  9. Setelah proses appraisal dan pembayaran pajak, maka dilanjutkan dengan pembuatan akta inbreng di hadapan PPAT setempat (sesuai wilayah lokasi tanah). Kemudian dilakukan peralihan hak pada kantor Pertanahan yang berwenang.

 
Jika sebelumnya sertfikat tanah tersebut atas nama perorangan (Sertifikat Hak Milik/SHM), maka setelah menjadi aset PT tentunya akan beralih menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU) sesuai dengan peruntukannya.

Semoga artikel ini bermanfaat.

Bimo Prasetio

@Bprasetio

www.bimoprasetio.com

Melek Hukum UKM – Badan Usaha

Sabtu sore kemarin Saya mendapatkan kesempatan untuk bisa sharing dengan teman-teman pengusaha muda yang tergabung dalam kegiatan S3 (Sharing Santai Sore) di kediaman Ibu Lita Mucharom. Dalam kesempatan tersebut, saya menyampaikan beberapa isu tentang pentingnya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum bagi UKM, Usaha Kecil Milyaran. Iya Milyaran donk impiannya :)

Ada 2 tema yang saya diskusikan, Mendirikan badan usaha dan menyusun perjanjian kerjasama. Ketika saya tanyakan berapa diantara mereka yang sudah memiliki badan usaha, dari sekitar puluhan pengusaha yang hadir, tidak sampai 5 orang yang mengaku sudah mendirikan badan usaha. Memangnya perlu bikin badan usaha ?

Ada beberapa pertimbangan bagi pengusaha untuk mendirikan badan usaha. Secara prinsip, kalau memang usaha itu bisa berjalan tanpa badan usaha, tidak perlu membuat badan usaha. Namun jika kita punya impian untuk menjadi perusahaan yang besar, mendirikan badan usaha dapat menjadi kebutuhan. Karena nantinya akan bersinggungan dengan banyak aspek lainnya. Misalnya pajak, ketenagakerjaan, HaKI, pengajuan kredit ke bank, keikutsertaan dalam tender, dan lain-lain.

Beberapahal yang menjadi pertimbangan dalam memilih badan usaha tentunya disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan UKM itu sendiri, yaitu: Modal usaha, bidang usaha, kepemilikan, tanggungjawab hukum, peraturan yang berlaku.

Dalam perspektif hukum, perlu dipahami bahwa tidak semua badan usaha terdapat pemisahan harta antara harta pribadi dengan badan usahanya. Hal ini tergantung pada pilihan badan usaha yang dipilih, pahami karakternya sebelum memutuskan mendirikan badan usaha.

Pada dasarnya, badan usaha terbagi dalam 2 jenis, berbadan hukum atau bukan badan hukum. Ada beberapa jenis badan hukum (PT, Koperasi, Yayasan). Namun badan hukum untuk usaha umumnya adalah Perseroan Terbatas (PT) yang pendiriannya memang ditujukan untuk mencari keuntungan, berbeda dengan Yayasan yang pendiriannya untuk tujuan sosial. Nah, sesuai dengan kodratnya mendirikan PT harus untung, oleh karena itu jangan sampai buta hukum tersandung masalah hukum, jadi tidak untung. Beberapa perbandingan tentang karakter badan usaha yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum saya sajikan dalam tabel di bawah ini.

Modal Usaha

BUKAN BADAN HUKUM BADAN HUKUM
Tidak terdapat batasan minimum modal usaha, bergantung kesepakatan pendiri Untuk PT terdapat batasan minimum modal yaitu :Modal dasar :Rp. 50.000.000Modal ditempatkan dan disetor pada saat pendirian : minimal 25% dari modal dasar
Baik Badan Usaha yang berbentuk bukan badan hukum dan badan hukum memerlukan biaya jasa notaris dan biaya perizinan badan usaha bergantung pada jenis usaha Badan Usaha tersebut

 

Bidang Usaha

NO

PERIHAL

1

Untuk memilih Bentuk Badan Usaha yang tepat harus disesuaikan dengan bidang usaha yang akan dilakukan dengan tunduk terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2

Apabila kegiatan /bidang usaha dapat dilakukan dengan Badan Usaha yang syaratnya lebih mudah dan cepat prosesnya (mis CV), tidak harus memilih badan usaha yang lebih membutuhkan biaya lebih besar dan proses lebih lama (mis PT)

3

Namun untuk yang memiliki visi misi jangka panjang terhadap usahanya dapat memilih PT, agar tidak perlu “mengubah” CVmenjadi PT.

4

Sebagai contoh untuk bidang ekspor-impor tidak wajib PT, bisa menggunakan CV.

5

Terdapat persyaratan badan usaha berbentuk PT dalam tender pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku

 

Kepemilikan

BUKAN BADAN HUKUM BADAN HUKUM
Persekutuan Perdata : PeseroFirma : Sekutu

CV : Sekutu Aktif dan Pasif

PT : Pemegang SahamKoperasi : Anggota Koperasi

Yayasan : Pembina

Kepemilikan Badan usaha ini serta jenis badan usaha akan menjadi pertimbangan pihak ketiga untuk memberikan bantuan modal.

 

Tanggung Jawab Hukum

PERIHAL
BUKAN BADAN HUKUM BADAN HUKUM
Pemisahan Harta Tidak terdapat pemisahan harta antara pendiri/pengelola/pemilik dengan badan usaha. Terdapat pemisahan harta antara harta pemilik dengan badan usaha
Pembagian Keuntungan Milik pendiri/pengelola/pemilik badan usaha tersebut.Persekutuan Perdata: jika para sekutu tidak menentukan khusus, pembagian untung & rugi SEIMBANG dengan yang telah dikontribusikan Akan dibagikan berdasarkan persetujuan organ tertinggi badan usaha. (untuk PT dalam bentuk deviden yang disetujui dalam RUPS)

 

PERIHAL BUKAN BADAN HUKUM BADAN HUKUM
Kerugian Dapat dimintakan pertanggung jawaban hingga harta pribadi pendiri/pengelolan/pemilik badan usaha.Firma :

Sekutu dalam Firma bertanggung jawab secara tanggung renteng.

CV :

Sekutu aktif bertanggung jawab sama halnya dengan sekutu di Firma

Sekutu pasif hanya bertanggung jawab terhadap modal yang ditanamkan saja.

Pemilik (pemegang saham) hanya bertanggung jawab sebatas setoran modal yang diberikan kedalam badan usaha.

 

Pemahaman tentang hukum yang baik tentu akan sangat menunjang bisnis. Karena dalam bisnis tentu akan bersinggungan dengan berbagai aspek hukum seperti perizinan, kerjasama dengan pihak lain, tidak menutup kemungkinan pengajuan kredit ke bank hingga pembubaran usaha (likuidasi). Seorang bijak pernah berkata, “Dalam berbisnis harus punya ilmunya, jika tidak kita seperti berjalan dengan mata tertutup”. Mohon doanya juga, agar saya bisa konsisten melakukan advokasi hukum bagi UKM, konkretnya saya sedang persiapkan Wadah untuk Legal4UKM. Buatapa? Tentunya untuk mendukung perkembangan UKM yang harus Melek Hukum.

Materi presentasi silahkan diunduh di sini

Perjanjian Kerjasama

Badan Usaha

Badan Usaha

 

Wasalam,

 

Bimo Prasetio

Lawyerpreneur

 

Menyoal Tentang Inbreng Dalam Rangka Peningkatan Modal Dalam PT

Suspension of a Debt Payment Obligation by the Creditor

One of the critical changes in the enactment of Law No. 37/2004 regarding Bankruptcy and Petitions for the Suspension of Debt Payment Obligations (the new law) is to which party is entitled to apply for a Suspension (of payment ) (“PKPU” or “Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”). Under the new law, creditors can also apply for a PKPU.

As implemented under the previous law (Law No. 4/1998), a PKPU was voluntarily applied for by the debtor. Having received the application, the commercial court then immediately granted the debtor a temporary PKPU.

After being granted the temporary PKPU, the debtor offered a settlement to the creditors including an offer to settle its outstanding debts, following which, the debtor proposed a restructuring plan. If the debtor breached the restructuring plan, the debtor would be declared bankrupt. The procedure regulated in the new law is almost the same.

Unfortunately, an application for a PKPU from a creditor seems different. In fact, this extension of the law raises several questions concerning its implementation, as seen in the first PKPU application submitted by the creditors in the Investeringsmaatschappij Voor Vlaanderen N.V (GIMV) vs PT Cahaya Interkontinental (formerly PT. Ever Shine Corporation) case. The subject matter of the dispute was a repurchase sale of share options of an investment contract.

Unlike bankruptcy, PKPU proceedings are ex parte (without the presence of the parties). The essential difference between proceedings on PKPU and bankruptcy is regarding the existence of a debt. Usually bankruptcy proceedings are to prove that an outstanding bill is past due and payable. While before a PKPU petition is submitted, that a debt incurred under either an agreement or the Law is due and payable has already been confirmed.

By its nature, the basis of a PKPU application from a debtor is the voluntary recognition of its obligation to its creditors. This is the missing element in the above case. The debtor should have voluntarily recognized its debt before the creditor submitted the PKPU petition. Otherwise, the respondent could challenge the petition. However, debtor may challenge the petition before the application is approved.

A PKPU applied for by a creditor will be effective only if the debtor voluntary recognizes its obligation to the creditor. To ensure that debtor can not deny the debt, the creditor must prepare sufficient evidence of its claim to be presented in court.

Kapan Pengusaha Perlu Melek Hukum

Kapan Pengusaha Perlu Melek Hukum

“Ah nanti saja berurusan dengan hukum pas perusahaan sudah besar saja, kalau sudah banyak pelanggan, kalau omset milyaran, kalau sudah dipanggil orang pajak, kalau…..”

Terjun ke dunia entrepreneur bisa saja karena berbagai alasan dan latar belakang. Tak sedikit yang mengawalinya dengan segala impian bisnis yang akan menjadi hebat, penuh semangat.

Ada juga yang memulai bisnis karena keadaan yang memaksanya untuk membuka usaha sendiri (karena PHK misalnya). Atau memilih menjadi pengusaha karena tidak ada pilihan lain, karena tak kunjung mendapat panggilan kerja. Ada yang memulai usaha dengan mundur dari pekerjaannya dan memutuskan untuk pindah kuadran menjadi pengusaha.

Apapun faktor pendorongnya, kita cenderung ingin segera memulai dan segera menuai hasil. Padahal ada risiko-risiko yang harusnya sudah diketahui dari awal. Apa gunanya diketahui dari awal? Agar dapat melakukan perencanaan dan strategi untuk memitigasi (mengurangi) risiko-risiko yang ada (bukan berarti tidak ada resikonya ya).

Bagi pengusaha, menjadi melek hukum itu kebutuhan bukan menunggu kalau bisnis sudah besar. Justru untuk menjadi bisnis yang besar, pranata hukumnya harus diperhatikan sejak awal.

Susun strategi hukum sejak awal usaha anda mulai dibangun. Misalnya saja Luki ingin bekerjasama dengan Kiwil. Maka Luki dan Kiwil harus menentukan bagaimana bentuk kerjasama mereka. Bagaimana mereka akan memberikan bagian modalnya. Bagaimana mereka akan mencatatkan setiap pengeluaran dan biaya usahanya, dan bagaimana mereka akan menghitung pembagian hasil keuntungan yang didapat dari bisnis mereka. Di sini sudah menunjukkan perlunya menyusun suatu perjanjian kerjasama (partnership agreement).

Kalau hal ini dibiarkan saja berjalan tanpa ada peraturan yang jelas, tanpa ada HUKUM yang mengatur secara tegas dan membatasi hak dan kewajiban dari Luki dan Kiwil, hal ini berpotensi menimbulkan konflik ke depannya. (Silahkan baca di sini tentang pemutusan bisnis secara sepihak).

Strategi Hukum Mewujudkan Impian Bisnis

Jadi, kapan harus menerapkan aspek hukum? Sekali lagi, itu kebutuhan anda. Anda yang lebih tahu. Hanya saja, kadang merasa belum perlu atau malah tidak mau tahu, karena prioritasnya seringkali adalah omset.

Seringkali yang ditanyakan adalah bagaimana memulai bisnis tanpa modal. Sebenarnya, semuanya tetap perlu modal, hanya saja modalnya tidak melulu uang, bisa juga keberanian, jaringan pertemanan dan sebagainya. Setidaknya soal suntikan dana bisa berasal dari Angel Investor (orang tua, saudara, teman dekat, bekas atasan dll.).

Sekalipun mereka adalah Angel Investor, mereka tetap ingin kepastian tentang pinjaman atau suntikan dana mereka bisa dikembalikan (bahkan mendapat keuntungan). Nah, di sinilah perlunya seorang pebisnis “tanpa modal” untuk membuat perjanjian kerjasama terlebih dahulu antara investor dengan mereka. Pastikan, apakah dana mereka itu menjadi saham dalam perusahaan anda, atau menjadi pinjaman modal usaha semata.

Kini perusahaan besar banyak yang menawarkan modal ventura. Perusahaan seperti ini akan memberikan modal awal, yang di kemudian hari modal tersebut akan dikonversi menjadi saham dalam perusahaan anda (ketika perusahaan anda dinilai baik). Benar, sang investor akhirnya turut menjadi pemilik bisnis anda. Makanya, mereka mensyaratkan agar dibentuk badan hukum berupa Perseroan Terbatas (PT) untuk menjalankan bisnis tersebut.

Begitu juga yang punya impian untuk mendesain bisnis, membangun, membesarkannya, lalu menjual bisnis tersebut. Jika ingin bisnis tersebut bernilai jual tinggi, maka bisnis tersebut umumnya diwadahi dalam suatu perusahaan lengkap dipersenjatai dengan kelengkapan izin usahanya. Investor sangat memperhatikan hal ini.

Sebelum dilakukan merger atau akuisisi, investor umumnya melakukan legal due diligence. Sang inevstor ingin memperhatikan “kesehatan” perusahaan dari sisi legal. Jangan sampai ada izin yang belum dimiliki atau perjanjian yang menimbulkan sengketa hukum.

Pada prinsipnya, kebutuhan hukum dalam bisnis berbeda-beda. Hal tersebut juga ditentukan dari tahapan bisnis atau keberadaan bisnis kita dalam suatu siklus bisnis.

Melangkahlah dengan pasti dalam setiap pilihan anda. Cari tahu tentang kebutuhan hukum anda, lalu susun strateginya. Semoga sukses membangun bisnis yang cetar membahana!

“Sesungguhnya musuh abadi kita bernama penundaan”

Bimo Prasetio

Tips seputar hukum bisnis ikuti @Legal4UKM

Untuk Diagnosa aspek hukum dalam bisnis sila email ke info@smartcolaw.com

Bimo Prasetio