BANI Bersedia Tangani Sengketa Pertambangan

BANI Bersedia Tangani Sengketa Pertambangan

Termasuk sengketa perizinan sektor pertambangan yang diterbitkan oleh pemerintah. Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menyatakan bahwa pihaknya dapat menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang timbul dalam pelaksanaan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pernyataan tersebut tertera dalam surat jawaban BANI yang ditandatangani Husseyn Umar, Dewan Pengurus BANI. Surat tersebut menjawab pertanyaan yang diajukan oleh advokat Bimo Prasetio dari kantor Adisuryo Prasetio & Co pada Rabu (6/7).

Kewajiban menangani sengketa di sektor pertambangan, termasuk sengketa perizinan yang dikeluarkan pemerintah adalah konsekuensi dari penjabaran Pasal 154 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pasal 154

Setiap sengketa yang muncul dalam pelaksanaan IUP, IPR, atau IUPK diselesaikan melalui pengadilan dan arbitrase dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Bimo, ketika dihubungi, penggunaan kata “dan”, bermakna kumulatif. Artinya, penyelesaian setiap sengketa pertambangan, apalagi terkait perizinan, harus melalui dua lembaga tersebut. “Ini berpotensi kontraproduktif mengingat sengketa perizinan yang dikeluarkan pemerintah hanya satu saluran, yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

BANI sendiri berpendapat, jika undang-undang mengamanatkan demikian, lembaga tersebut tak akan keberatan menerima sengketa. “Namun kewenangan untuk memilih lembaga yang akan memeriksa dan memutus sengketa yang kemungkinan muncul di kemudian hari diserahkan kepada para pihak,” ungkap Husseyn.

Dia lanjutkan, para pihak dapat bersepakat untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan ataupun di luar pengadilan yaitu melalui arbitrase. “Apabila para pihak menginginkan untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, maka para pihak harus bersepakat membuat suatu perjanjian arbitrase yang dicantumkan sebagai klausula arbitrase dalam perjanjian,” demikian bunyi jawaban BANI dalam surat bernomor 11.821/VI/BANI/HU.

Dihubungi secara terpisah, Irwandi Arif, pemerhati pertambangan menyatakan bahwa pihaknya lebih setuju jika penyelesaian sengketa mengenai pelaksanaan IUP, IPR, dan IUPK dilaksanakan melalui salah satu lembaga saja. “Ada baiknya, penyelesaian sengketa dilaksanakan melalui salah satu saja, pengadilan atau arbitrase,” ujarnya, Jum’at (22/7). Irwandi juga menyatakan jika dapat diselesaikan oleh satu lembaga, tidak perlu dua lembaga menyelesaikan hal yang sama sekaligus.

Lain dengan Satya W Yudha, anggota Komisi VII DPR yang berpendapat bahwa kata “dan” dalam pasal tersebut bukan bermakna kumulatif (atau serta merta dilakukan pada satu masa). Melainkan, urutan penyelesaian sengketa. “Bisa jadi kata ‘dan’ dalam pasal tersebut merupakan urutan penyelesaian sengketa, jadi bukan dilakukan secara bersamaan,” jelasnya dihubungi hukumonline pada hari yang sama.

Adapun ketentuan sengketa yang dapat diselesaikan oleh BANI adalah semua sengketa di bidang perdagangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lebih lanjut, dijelaskan bahwa yang dimaksud dalam perdagangan diartikan sebagai bisnis termasuk di dalamnya, menangani sengketa pertambangan terkait perizinan anatara Pemerintah RI dan investor.

Namun, Pasal 154 UU No 4 Tahun 2009 tidak secara jelas mengatur tentang penyelesaian sengketa mengenai pelaksanaan hal-hal yang tidak didasarkan pada IUP, IPR atau IUPK, seperti sengketa mengenai pelaksanaan kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan.

Mengenai hal ini, Satya W Yudha, anggota komisi VII DPR, berpendapat lain. Menurutnya, sengketa yang dimaksudkan dalam Pasal 154 tersebut adalah sengketa yang dialami oleh pertambangan yang telah memperoleh izin resmi dari pemerintah. “Jadi yang diselesaikan melalui pengadilan dan BANI adalah sengketa dari usaha pertambangan yang telah memperoleh izin dari pemerintah, jadi bukan pertambangan yang ilegal,” jelasnya. Lanjutnya, ”tidak juga hanya sangketa yang terkait dengan izin.”

Pendapat Satya diamini diamini oleh Irwandi Arif. Dia mengatakan “Sengketa yang dapat diselesaikan oleh Pengadilan dan BANI adalah semua sengketa yang timbul di antara para pihak” ujarnya.

Husseyn dalam suratnya menerangkan penyelesaian melalui arbitrase dapat pula diselenggarakan secara adhoc (tidak melalui suatu lembaga arbitrase). Dengan demikian, sepanjang kesepakatan tidak diubah oleh para pihak, sengketa harus diselesaikan oleh institusi yang ditunjuk oleh para pihak. Selain arbitrase, para pihak juga dapat menyelesaikan sengketa melalui ICC atau Singapore International Arbitration Centre (SIAC).

source : http://www.hukumonline.com/printedoc/lt4e2a37fa5979f

Klaim Pukuafu Tidak Batalkan Pengalihan Saham Ke Masbaga

Klaim Pukuafu Tidak Batalkan Pengalihan Saham Ke Masbaga

Abraham Lagaligo
abraham@majalahtambang.com

Jakarta – TAMBANG. Klaim PT Pukuafu Indah bahwa dokumen akta pemindahan hak atas 2,2% saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) diduga palsu, tidak otomatis membatalkan pengalihan saham tersebut ke PT Indonesia Masbaga Investama. Dalam hal ini Pukuafu harus terlebih dahulu membuktikan klaimnya tersebut melalui suatu putusan pengadilan.

Sebaliknya, apabila klaim itu tidak berdasar dan tidak ada proses hukum selanjutnya, maka pihak yang dituduh memalsukan bisa mengajukan laporan pidana atau gugatan adanya pencemaran nama baik.

Pandangan ini diungkapkan praktisi hukum dari “Adisuryo Prasetio & Co Law Firm”, Bimo Prasetio kepada Majalah TAMBANG, Rabu, 29 September 2010. Diwawancarai di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, ia mengungkapkan, dalam suatu jual beli saham, pengalihan saham sudah berlaku efektif seketika setelah perjanjian tersebut ditutup atau ditandatangani.

Akibat hukumnya, lanjut Bimo, kepemilikan saham tersebut juga sudah beralih. Pengalihan atau jual beli saham tersebut dapat dibatalkan atas kesepakatan para pihak. Namun jika diketahui ada unsur pidana dalam pengalihan saham tersebut, maka hal itu haruslah dibuktikan terlebih dahulu melalui suatu putusan pengadilan.

“Perjanjian tersebut (pengalihan saham) tidak otomatis batal demi hukum, namun apabila terbukti adanya unsur pidana, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan,” jelas alumnus Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini.

Demikian pula, kata Bimo, apabila dalam suatu perjanjian diketahui ada pihak yang ikut menandatangani perjanjian tersebut, namun kemudian dia mendalilkan tindak pidana pemalsuan, maka harus diperjelas dahulu apa yang dimaksud (sebagai tuduhan pemalsuan itu).

Ia lantas menerangkan bahwa ada dua hal mengenai pemalsuan, berdasarkan Pasal 263 – 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pertama, apakah perbuatan yang dituduhkan adalah membuat secara palsu. Awalnya tidak ada perjanjian tersebut, akan tetapi kemudian dibuat perjanjian yang keterangannya bertentangan dengan kebenarannya.

Ataukah yang kedua, perbuatan yang dituduhkan adalah memalsu dokumen. Dimana sejak semula perjanjian tersebut ada, namun kemudian isi perjanjian tersebut yang diubah sedemikian rupa sehingga isinya bertentangan dengan kebenarannya. Atau dengan kata lain menjadi palsu, tidak sesuai dengan isi perjanjian yang asli.

Bimo lantas menyarankan, atas tuduhan seperti yang diungkapkan Pukuafu, pihak yang menuduh sebaiknya mengajukan upaya hukum berupa laporan pidana. Di sisi lain, apabila tuduhan tersebut tidak berdasar dan bahkan tidak ada proses hukum atas tuduhan tersebut, maka pihak yang dituduh dapat mencadangkan haknya untuk mengajukan laporan pidana maupun gugatan pencemaran nama baik, terhadap pihak yang menuduh.

“Hal ini mengingat tuduhan (adanya dokumen palsu, red) telah pula disampaikan kepada publik melalui media,” tandas Bimo.

Seperti diketahui, lewat rilis ke sejumlah media pada Minggu, 26 September 2010, Vice President Divisi Legal & External Affairs PT Pukuafu Indah, Tri Asnawanto menyebutkan bahwa dokumen akta pemindahan hak atas saham yang diklaim manajemen PT NNT dan Masbaga sebagai transaksi pelepasan 2,2% saham PT NNT milik Pukuafu, adalah palsu.

”Pukuafu tidak ada hubungan sama sekali dengan semua pihak terkait klaim pelepasan saham 2,2% tersebut,” tandasnya. Ia menambahkan, Pukuafu menolak dengan tegas adanya dokumen akta pemindahan hak atas saham, karena dokumen itu diduga palsu.

Keyakinan Pukuafu akan hal ini, kata Tri, antara lain karena Pukuafu tidak pernah hadir bersama Presiden Direktur PT NNT Martiono Hadianto dan PT Masbaga pada 25 Juni 2010 di hadapan Notaris, untuk menandatangani dokumen yang diduga palsu itu. Pukuafu juga meminta Martiono bertanggung jawab dan memberikan bukti kuitansi tanda terima pembayaran saham 2,2% itu.

Sumber

Bimo Prasetio