Perluas Jaringan, SMART Legal Network Gandeng Law Firm Jepang

Mar 4, 2017

kliklegal - artikel - gambar - SLN dan Chiyudo Law firm - 040317Salah satu dampak globalisasi terhadap industri jasa hukum di Indonesia adalah banyaknya firma hukum lokal yang berafiliasi dengan firma hukum asing. Berbeda dengan firma hukum lokal pada umumnya yang cenderung menyasar benua Amerika atau Eropa, SMART Legal Network (SLN) justru berpaling ke benua Asia.

Pada 25 Januari 2017, SLN baru saja meresmikan kerjasamanya dengan Chiyoda Chuo International Law Firm, sebuah firma hukum asal Jepang. Direktur SLN, Asharyanto Hermanto mengatakan bekerja sama dengan Chiyoda merupakan kesempatan bagus bagi SLN untuk memperluas jaringan.

“Selain untuk membangun jaringan, SLN melihat pihak Chiyoda memiliki value (nilai, RED) yang sama, seperti sharing corporate culture, litigasi, dan foreign investment di Jepang,” tambah Alumnus Universitas Islam Negeri Jakarta yang akrab disapa Hari.

Menurut Hari, SLN melihat banyak manfaat yang bisa diperoleh dari kerjasama dengan Chiyoda. Salah satunya, peluang mendapatkan klien perusahaan asal Jepang yang berminat berinvestasi di Indonesia. SLN, lanjutnya, siap membantu perusahaan Negeri Sakura dalam hal mengurus perizinan investasi.

“Kerjasama kami dengan law firm Jepang ini supaya bila pihak kami ada klien dari negaranya dan ingin berinvestasi di Indonesia, hal ini jadi mempermudah pengurusannya,” ungkapnya.

Di luar bidang investasi, kerja sama SLN dan Chiyoda juga mencakup General Corporate dan Commercial Litigation.

Hari mengatakan sebelum bekerja sama dengan Chiyoda, SLN terlebih dulu sudah merambah negara tetangga, Malaysia. Di Negeri Jiran itu, SLN bekerja sama dengan Mu’az Aiman Halem Auzan & Associates.

SLN, kata Hari, membuka peluang untuk menjalin kerja sama dengan firma hukum asal benua Amerika atau bahkan benua Afrika. “Yang pasti kita mencari value yang sama, ada benefit bagi kedua belah pihak, dan memperluas jaringan,” tuturnya.

Terkait kerja sama dengan SLN, pihak Chiyoda mengaku mempertimbangkan kemampuan dan pengalaman yang dimiliki SLN. Walaupun usia firma hukum yang berlokasi di TB Simatupang, Jakarta Selatan itu terbilang masih muda. Chiyoda berkeyakinan SLN dapat membantu dalam memahami perkembangan hukum di Indonesia.

SLN juga diharapkan dapat membantu Chiyoda dalam menghadapi sejumlah permasalahan hukum yang terjadi di Indonesia seperti ketidakpastian hukum dan korupsi di lembaga peradilan.

“Pemerintah Indonesia telah membangun dan meningkatkan perlindungan hukum negaranya dengan berbagai jenis peraturan, kami harus menyesuaikan itu. Oleh karenanya, kami pikir SLN dapat membantu kita untuk mempermudah melakukannya,” demikian keterangan resmi pihak Chiyoda melalu email kepada Redaksi KlikLegal.

Putri Hilaliatul Badriah

Sumber: http://kliklegal.com/perluas-jaringan-smart-legal-network-gandeng-law-firm-jepang/

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: [email protected]

Artikel Lainnya

0 Comments