WAHAI PENGUSAHA JAMU, SEGERA DAFTAR MEREK DI LUAR NEGERI

Jun 17, 2022

Ternyata pada 2014, kita dikejutkan dengan penggunaan kata jamu yang diklaim oleh Malaysia untuk mewakili jenis minuman kesehatan mereka. 

Itulah kenapa produsen jamu di Indonesia diimbau untuk segera mendaftarkan merek produknya di dalam dan luar negeri menyusul diajukannya jamu sebagai salah satu Warisan Budaya Tak Benda (WTWB) atau Intangible Cultural  Heritaga UNESCO oleh Kementrian Pendidikan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tahun ini. 

Menurut Wakil Ketua Umum Gabungan Pengusaha Jamu Indonesia (GP Jamu) Bidang Industri, Investasi, Hak Cipta dan Inovasi, Jony Yuwono, sebagian besar produsen jamu dan obat tradisional di Indonesia, terutama yang bergerak di skala kecil dan menengah, belum memahami pentingnya pendaftaran merek sebagai bagian dari Kekayaan Intelektual dalam bisnis jamu dan obat tradisional. 

Bahkan Jony mengingatkan pendaftaran merek, memerlukan proses, investasi dan ada resiko penolakan karena unsur persamaan dengan merek lainnya. 

“Semakin cepat semakin baik agar investasi tidak terbuang sia-sia,” tegasnya. 

Biar #JadiNgerti terkait cara cari kelas merek, jangan ragu untuk menghubungi saya!

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio