Ternyata pada 2014, kita dikejutkan dengan penggunaan kata jamu yang diklaim oleh Malaysia untuk mewakili jenis minuman kesehatan mereka.
Itulah kenapa produsen jamu di Indonesia diimbau untuk segera mendaftarkan merek produknya di dalam dan luar negeri menyusul diajukannya jamu sebagai salah satu Warisan Budaya Tak Benda (WTWB) atau Intangible Cultural Heritaga UNESCO oleh Kementrian Pendidikan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tahun ini.
Menurut Wakil Ketua Umum Gabungan Pengusaha Jamu Indonesia (GP Jamu) Bidang Industri, Investasi, Hak Cipta dan Inovasi, Jony Yuwono, sebagian besar produsen jamu dan obat tradisional di Indonesia, terutama yang bergerak di skala kecil dan menengah, belum memahami pentingnya pendaftaran merek sebagai bagian dari Kekayaan Intelektual dalam bisnis jamu dan obat tradisional.
Bahkan Jony mengingatkan pendaftaran merek, memerlukan proses, investasi dan ada resiko penolakan karena unsur persamaan dengan merek lainnya.
“Semakin cepat semakin baik agar investasi tidak terbuang sia-sia,” tegasnya.
Biar #JadiNgerti terkait cara cari kelas merek, jangan ragu untuk menghubungi saya!






0 Comments