Langkah yang Perlu Dilakukan UMK untuk Mendapat Akses
- Kunjungi https://perizinan.oss.go.id/
- Pilih bagian “DAFTAR”, lalu pilih kategori skala usaha UMK.
- Lengkapi data yang tersedia.
- Untuk usaha Orang Perseorangan: NIK, tanggal lahir, alamat e-mail, dan nomor handphone.
- Untuk usaha Badan Usaha: Data perusahaan dan data salah satu direksi atau pengurus.
4. Centang kolom pernyataan dan klik ‘DAFTAR”.
Langkah-langkah untuk Mengganti Hak Akses OSS
Perseorangan:
- Pastikan bahwa Anda masih menyimpan hak akses OSS versi 1.1.
- Kunjungi https://perizinan.oss.go.id/ dan pilih “MASUK”.
- Masukkan username dan password lama beserta captcha dan klik tombol masuk.
- Klik tombol pilih pada NIB yang akan diganti hak aksesnya.
- Cek email Anda untuk info username dan password baru, dan hak akses siap digunakan.
Badan Usaha
- Pastikan bahwa Anda masih menyimpan hak akses OSS versi 1.1.
- Kunjungi https://perizinan.oss.go.id/ dan pilih “MASUK”.
- Masukkan username dan password lama beserta captcha dan klik tombol masuk.
- Klik tombol pilih pada NIB yang akan diganti hak aksesnya.
- Isi formulir hak akses.
- Cek email Anda untuk info username dan password baru, dan hak akses siap digunakan.
Gimana, sudah #JadiNgerti dengan proses pembuatan akun OOS-RBA? Jika ada pertanyaan lebih lanjut, segera hubungi saya!






0 Comments