Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan sebagian gugatan PT Gudang Garam Tbk (GGRM) terkait sengketa merek dan logo dengan Gudang Baru. Seperti diketahui, pihak GGRM telah melayangkan gugatan kepada pihak Gudang Baru dan Ditjen HAKI Kemenkumham sejak April lalu. Gugatan itu diajukan karena merek dan lukisan milik pabrik rokok asal Malang itu dianggap menyerupai merek Gudang Garam.
Hakim juga memerintahkan kepada Ditjen HAKI untuk menolak semua permohonan pendaftaran merek dengan basis kata Gudang Baru. Dalam rezim hukum merek, dikenal Prinsip first to file, yang berarti siapa yang pertama kali mendaftar dianggap sebagai pemilik hak atas merek yang bersangkutan.
Meski tampak sepele, namun permasalahan merek dapat berbuntut panjang. Inilah mengapa pengusaha harus banget melek hukum merek. Jangan sampai bisnis sudah besar tapi terancam tutup karena belum didaftarkan. Atau bahkan sudah didaftarkan tapi terancam rebranding.
Ingat! Rebranding itu nggak mudah dan nggak murah!
Sejatinya, kisruh antara Gudang Garam vs Gudang Baru ini sudah berjalan lama. Bahkan tahun 2013 sudah ada perkara pidana nya yang telah diputus.
Menurut Sobat BP, apa faktor yang membuat orang atau perusahaan ngeyel pake suatu merek walaupun mirip dan berpotensi jadi masalah hukum?






0 Comments