Seringkali ketika bisnis mulai terjadi pasang surut dan terjadi gagal bayar (wanprestasi) antara satu pihak ke pihak lainnya maka tak sedikit pengusaha yang lantas memilih upaya hukum pidana dengan melapor ke polisi ketimbang mengajukan gugatan ke pengadilan.
Padahal, tujuan pemidanaan bukannya untuk mendapat ganti rugi. melainkan memberikan efek jera kepada pelaku.
Namun dalam beberapa kasus, jika terdapat indikasi dugaan tindak pidana, maka hal tersebut sudah bukanlah konteks perdata murni, melainkan tindak pidana.
Pelaku tindak pidana kadang pandai membungkus tipu daya nya dalam kedok bisnis, sehingga terkesan sebagai urusan perdata murni. Hal ini untuk meyakinkan korban bahwa transaksi ini sah dan legal. Sebut saja kasus investasi bodong, kredit fiktif hingga bisnis MLM yang berujung skema ponzi.
Share tulisan ini, supaya yang lain juga #JadiNgerti






0 Comments