TINDAK PIDANA DALAM BISNIS

May 29, 2024

TINDAK PIDANA DALAM BISNIS

Seringkali ketika bisnis mulai terjadi pasang surut dan terjadi gagal bayar (wanprestasi) antara satu pihak ke pihak lainnya maka tak sedikit pengusaha yang lantas memilih upaya hukum pidana dengan melapor ke polisi ketimbang mengajukan gugatan ke pengadilan.

Padahal, tujuan pemidanaan bukannya untuk mendapat ganti rugi. melainkan memberikan efek jera kepada pelaku.

Namun dalam beberapa kasus, jika terdapat indikasi dugaan tindak pidana, maka hal tersebut sudah bukanlah konteks perdata murni, melainkan tindak pidana.

Pelaku tindak pidana kadang pandai membungkus tipu daya nya dalam kedok bisnis, sehingga terkesan sebagai urusan perdata murni. Hal ini untuk meyakinkan korban bahwa transaksi ini sah dan legal. Sebut saja kasus investasi bodong, kredit fiktif hingga bisnis MLM yang berujung skema ponzi.

Share tulisan ini, supaya yang lain juga #JadiNgerti

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio