Beberapa anggota GP Jamu Indonesia mengalami kerugian material dan non material akibat terlambat mendaftarkan merek.
Ketua GP Jamu, Dwi Ranny Pertiwi Zarman, telah menghimbau para pengusaha bahwa pendaftaran merek bersifat first to file, alias pihak pertama yang mendaftar yang berhak menggunakan merek tersebut.
Terkait penggunaan merek, gugatan pembatalan merek dapat diajukan dan akan terdaftar ke pengadilan niaga (Pasal 76 ayat (2) UU Merek).
Pihak yang dapat mengajukan gugatan:
- Pihak yang berkepentingan: Pemilik merek terdaftar, jaksa, yayasan/lembaga di bidang konsumen, dan majelis/lembaga keagamaan.
- Pemilik merek yang tidak terdaftar: Pemilik merek beriktikad baik tapi tidak terdaftar atau pemilik merek terkenal tapi mereknya tidak terdaftar.
Pengajuan gugatan pembatalan merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 tahun sejak pendaftaran merek.
Biar #JadiNgerti terkait regulasi lengkap tentang merek, jangan ragu untuk menghubungi saya ya!






0 Comments