TANGGUNG GUGAT DIREKSI PT

Jun 14, 2021

Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab harus menjalankan tugas untuk kepentingan Perusahaan.

Direksi dapat digugat secara pribadi ke pengadilan jika Perusahaan mengalami kerugian yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaiannya.

Begitu juga dalam hal kepailitan, apabila kekayaan Perusahaan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, maka setiap anggota Direksi yang melakukan kesalahan atau kelalaian tersebut, harus bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian perusahaan.

#direksi #perusahaan #Legal #korporasi #corporatelaw #BPLawyers

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio