SURAT PERJANJIAN FAKARICH TERBONGKAR! INI MENTOR INDRA KENZ?

Apr 6, 2022

Salah seorang korban binary option, Monica Christy, melalui channel youtube mengungkap perjanjian yang dibuat Fakar Suhartami Pratama, Direktur Utama dan Instansi dari PT. Fakar Edukasi Pratama, dengan membernya.

Fakar diduga sebagai guru Indra Kenz. Dalam perjanjian itu, Fakar akan kenakan denda Rp 500 juta jika membernya membocorkan rahasia kelas trading binary option yang dibukanya.

6 POIN ISI SURAT PERJANJIAN

  1. Pihak pertama akan membimbing pihak kedua untuk menjadi seorang trader, afiliasi, influencer, dan juga mentor trading.
  2. Pihak kedua yang telah mendaftar sebagai Fakar member dengan membayar Rp13.000.000 jika dalam waktu 6 bulan pihak pertama tidak menjalankan tugasnya maka uang akan dikembalian sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
  3. Pihak pertama akan membantu menghasilkan penghasilan pihak kedua minimal sebesar 10 sampai 100 juta bahkan lebih untuk setiap bulannya.
  4. Pihak pertama akan memberi modal giveaway kepada pihak kedua.
  5. Pihak pertama akan membantu menaikkan akun Instagram pihak kedua.
  6. Pihak pertama akan memberikan saldo promo atau akun promo trading kepada pihak kedua.

Tidak hanya itu, kesepakatan antara kedua belah pihak tersebut harus dirahasiakan. Sistem bagi hasil disepakati sebesar 20% untuk Fakar dan 80% untuk membernya yang memperoleh keuntungan dari trading binary option.

Suatu kesepakatan sebenarnya tidak sah apabila objek perjanjiannya melanggar hukum. 

Yang harus diperhatikan, seringkali investasi forex ilegal (umumnya diselenggarakan oleh pihak asing) dikemas dalam bentuk pelatihan. Begitu juga dalam kasus binary option ini. 

Namun yang kini jadi perhatian adalah, semua yang terlibat dalam penyebaran binary option, mulai dari mentor hingga influencer akan diperiksa apakah memiliki unsur niat jahat dalam melakukan perbuatannya sehingga menimbulkan kerugian bagi para korban.

Menurut kalian apakah para influencer binary option lainnya akan dijadikan tersangka oleh kepolisian seperti status Indra Kenz saat ini?

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio