PHK TIDAK SELALU KEHENDAK PERUSAHAAN

May 7, 2021

Pemahaman masyarakat luas terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebagai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan secara sepihak oleh pihak perusahaan merupakan hal yang keliru. Jika merujuk pada UU Ketenagakerjaan, PHK merupakan pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara karyawan dengan perusahaan.

Dengan demikian PHK dapat terjadi karena adanya inisatif dari pihak perusahaan atau pihak karyawan yang bersangkutan. Semisal karena karyawan mangkir selama 5 hari berturut-turut. Bahkan setelah dipanggil untuk hadir bekerja, karyawan tersebut tidak merespon.

#PHK #pemutusan #hubungan #kerja #hukum #ketenagakerjaan #perusahaan #bisnis #pengusaha

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio