PERATURAN BARU OJK: PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DILARANG INVESTASI SAHAM

Jul 5, 2022

OJK menerbitkan POJK Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

OJK melarang investasi saham karena kegiatan perusahaan pembiayaan semakin kompleks. Penanganan berbagai masalah di perusahaan sendiri membutuhkan mitigasi risiko yang efektif dan efisien.

Dalam Pasal 82A, perusahaan pembiayaan dilarang memiliki saham ataupun surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham.

Perusahaan pembiayaan yang telah memiliki saham dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham sebelum POJK diundangkan, mereka wajib mengalihkan kepemilikan saham maksimal 1 tahun sejak POJK diundangkan.

Konten bagus seperti ini jangan cuma berhenti di kamu! Biar yang lain #JadiNgerti, like dan share juga ya!

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio