OJK menerbitkan POJK Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
OJK melarang investasi saham karena kegiatan perusahaan pembiayaan semakin kompleks. Penanganan berbagai masalah di perusahaan sendiri membutuhkan mitigasi risiko yang efektif dan efisien.
Dalam Pasal 82A, perusahaan pembiayaan dilarang memiliki saham ataupun surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham.
Perusahaan pembiayaan yang telah memiliki saham dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham sebelum POJK diundangkan, mereka wajib mengalihkan kepemilikan saham maksimal 1 tahun sejak POJK diundangkan.
Konten bagus seperti ini jangan cuma berhenti di kamu! Biar yang lain #JadiNgerti, like dan share juga ya!






0 Comments