PEDOMAN DALAM BERBISNIS

Feb 4, 2021

Investasi seakan tak bisa lepas dari pelaku usaha. Baik yang sedang mengembangkan bisnis baru maupun bisnis yang sudah berjalan. Karena untuk bertumbuh, memerlukan bantuan dana dari pihak lain agar bisnisnya semakin berkembang. Disinilah kehadiran investor dirasakan. Mulai dari angel investor hingga kelak melantai di bursa melalui IPO.

Untuk melindungi pelaku usaha dan investor, maka diperlukan perjanjian kerjasama dengan investor. Perjanjian ini bertujuan agar pelaku usaha dan investor memiliki pedoman tentang hak dan kewajiban masing-masing agar bisnis dapat berjalan baik.

Jangan sampai anda tidak memahami isi dari perjanjian kerjasama dengan investor. Karena bukannya menjadi pelindung, malah jadi bumerang yang menyerang balik anda dan menggerus bisnis anda.

#BPLawyers #SmartLegal #bisnis #investasi #hukum #perjanjian #investor #legal

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio