Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, ada beberapa modus operandi dalam kasus ini. Salah satunya menyalahgunakan akun BPN RI pada sistem aplikasi KKP.
Modus lainnya adalah oknum pejabat BPN mengganti sertifikat warga dengan sertifikat yang bukan pemohon hak PTSL.
Tidak hanya modus dalam program PTSL, oknum BPN juga melakukan peretasan pada sistem Komputerisasi Kegiatan Pertahanan (KKP) yang ada pada BPN.
Pada sistem KKP, oknum BPN dapat menggunakan akses ilegal untuk menginput data, melakukan validasi, hingga perubahan data lahan milik pelaku. Nantinya pemilik juga dapat mengubah data tersebut.
Masalah ini harus segera dituntaskan agar masyarakat mendapat keadilan dan kepastian hukum dalam pengurusan sertifikat.
Biar yang lain #JadiNgerti dan lebih berhati-hati, jangan lupa like dan share konten ini ya!






0 Comments