MUTASI MERUPAKAN HAK PERUSAHAAN

Jun 15, 2021

Sering kali tindakan penempatan (mutasi) yang dilakukan perusahaan dianggap oleh karyawan sebagai upaya pemecatan secara halus. Namun jika kita merujuk pada UU Ketenagakerjaan, faktanya hal tersebut diatur dan dimungkinkan untuk dilakukan oleh perusahaan.

Namun, untuk mengetahui apakah perusahaan berhak secara sepihak membuat keputusan tersebut, perlu dipastikan terlebih dahulu ketentuan yang termuat dalam Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja (PK) dan/atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang ada.

Jika dalam PP, PK dan/atau PKB terdapat ketentuan mengenai adanya hak dan kewenangan bagi perusahaan untuk melakukan mutasi. Maka karyawan yang bersangkutan wajib untuk melaksanakan keputusan perusahaan tersebut.

Namun jika dalam PP, PK dan/atau PKB tidak ada ketentuan yang mengatur adanya hak bagi perusahaan untuk melakukan mutasi terhadap karyawannya, maka sebelum perusahaan dapat membuat keputusan untuk melakukan mutasi, perlu dilakukan perundingan bipartit terlebih dahulu dengan karyawan yang bersangkutan.

Dengan kata lain mutasi tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh perusahaan. Sehingga perlu adanya kesepakatan antar perusahaan dan karyawannya terkait rencana mutasi tersebut. Jika kesepakatan tidak tercapai maka mutasi tidak dapat dilakukan.

#perusahaan #korporasi #perjanjiankerja #hubungankerja #ketenagakerjaan #Mutasi #BPLawyers

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio