Seorang karyawan di PHK oleh perusahaannya karena telah menolak dimutasi.Karyawan tersebut awalnya adalah seorang District Sales Manager (DSM) di perusahaan yang terletak di Yogyakarta, setelah 2 tahun masa kerjanya ia mendapatkan surat mutasi untuk mengisi jabatan Product Executive di Jakarta.
Namun, karyawan tersebut menolak dimutasi dengan mengirimkan surat penolakan mutasi. Karyawan tersebut tetap bekerja sebagai DSM di Yogyakarya walaupun ia telah menerima Surat Mutasi serta Surat Panggilan Pertama dan Surat Panggilan Kedua untuk segera melaksanakan tugas di Jakarta.
Karena si karyawan tak kunjung menjalankan perintah tugas, ia pun di PHK dengan alasan mangkir oleh perusahaan yang pada akhirnya menimbulkan sengketa hubungan industrial diantara kedua belah pihak.
Setelah sampai di meja hijau, majelis hakim tingkat pertama hingga tingkat terakhir memenangkan pihak perusahaan.
Majelis hakim pada tingkat kasasi menguatkan putusan Judex Factie yang menyatakan bahwa penolakan perintah mutasi kerja yang merupakan kewenangan dari perusahaan dianggap sebagai pelanggaran terhadap peraturan tata tertib dan disiplin kerja.
Kasus serupa pun pernah terjadi di pada PN Medan, majelis hakim berpendapat mutasi yang dilakukan oleh perusahaan telah sesuai dengan perjanjian kerja dan peraturan perusahaan. Sehingga karyawan yang tidak melaksanakan perintah mutasi, dianggap melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja dan peraturan perusahaan.
Pelanggaran terhadap perintah mutasi bisa dianggap pelanggaran terhadap syarat kerja. Selain itu juga bisa dianggap mangkir jika setelah 5 hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis disertai bukti yang sah dan telah dipanggil 2 kali secara patut namun tetap tidak hadir.
Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti






0 Comments