Papers apalagi ini?!?
Setelah beberapa waktu lalu kita bahas seputar Pandora Papers dan Panama Papers yang sempat mengejutkan publik, namun pada 2017 lalu publik juga sempat dihebohkan dengan pengungkapan Paradise Papers.
Beberapa temuan yang diungkap dalam Paradise Paper termasuk di antaranya bagaimana Twitter dan Facebook menerima ratusan juta dollar AS investasi yang tak dipublikasikan. Bahkan nama-nama besar pun terseret isu penghindaran pajak yang dilakukan oleh Apple dan Nike, serta jutaan pound sterling real estate Ratu Inggris yang telah diinvestasikan di Caymand Island.
Namun, bocoran dokumen keuangan tersebut juga membuat Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pajak meningkatkan pengawasannya. Dokumen tersebut mengungkapkan bagaimana orang-orang super kaya di Indonesia juga secara diam-diam berinvestasi di luar negeri, save haven country. Paradise Papers mengungkapkan betapa sedikit sebetulnya yang diketahui dunia tentang tingkat penghindaran pajak yang berlangsung.
Banyak perusahaan jasa profesional yang beroperasi dalam yurisdiksi offshore. Perusahaan-perusahaan itu memanfaatkan celah-celah regulasi untuk memperantarai berbagai peraturan dan yurisdiksi yang berbeda guna meminimalkan pajak.
Modus dan praktik semacam ini terus berulang. Menurut Sobat BP apakah “kreatifitas” semacam ini karena pengenaan pajak yang dinilai terlalu besar?






0 Comments