Penipuan properti masih terus memakan korban. Salah satu yang belum lama terjadi adalah gugatan yang dilayangkan terhadap PT. Afara Mandiri Suryatama. PT. Afara menawarkan rumah dengan harga murah serta uang muka terjangkau dengan embel-embel syariah.
Sebagian korban mengaku telah membayar biaya pemesanan pada 2018 lalu namun empat tahun berjalan, unit rumah yang dipesan tak kunjung dibangun.
Salah satu kejanggalan dari transaksi yang dilakukan adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dibuat tanpa adanya tanda tangan notaris. Hal ini membuat para konsumen sebagai korban tak berdaya secara hukum. Selain itu, mereka juga kesulitan untuk memperoleh kejelasan legalitas izin dan kepemilikan tanah dari pengembang.
Akibatnya, banyak konsumen yang merugi hingga puluhan juta rupiah. Uang yang telah disetorkan kepada pengembang pun sulit untuk dikembalikan.
Bukan hanya harga murah dengan proses transaksi mudah, ketika memasarkan, konsumen dibuat yakin karena Perumahan Afara First Hills begitu diminati. Ainul misalnya, seorang konsumen sekaligus korban ini mengaku bahwa suasana kantor pemasaran kala itu begitu ramai. Karena khawatir tidak kebagian unit, maka ia buru-buru membayar biaya pemesanan untuk mengamankan rumah yang dia incar.
Bagaimana tanggapan Anda dengan penipuan properti yang masih saja terjadi? Setelah #JadiNgerti kasus ini, yuk tinggalkan opini di kolom komentar!






0 Comments