MARAKNYA BADAI PHK, JANGAN EMOSI CEK INI DULU!

Sep 6, 2024

MARAKNYA BADAI PHK, JANGAN EMOSI CEK INI DULU!

Hingga pertengahan Agustus, jumlah korban PHK di Indonesia semakin meningkat menjadi 44.195 ribu orang. Industri tekstil salah satunya yang saat ini dalam kondisi lesu semakin memaksa para pengusaha menutup pabriknya hingga melakukan PHK. (sumber: CNN Indonesia, BBC News Indonesia)

Kondisi keuangan yang terus menurun pasca covid-19 ditambah dengan kondisi existing membuat PT Dupantex harus melakukan PHK terhadap 700 pekerjanya. Permasalahan yang timbul kemudian adalah para pekerja yang di PHK tersebut tidak langsung diberikan hak PHK-nya bahkan masih ada upah yang tertunggak. (Sumber: Suara.com)

Pasca PHK, pada dasarnya pekerja berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH). Besaran jumlah hak PHK tersebut kemudian diperhitungkan berdasarkan alasan terjadinya PHK. (Sumber: UU Ketenagakerjaan dan PP 35/2021)

Alasan terjadinya PHK pada PT Dupantex adalah karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun. (Sumber: Lingkar Jateng.id)

Merujuk pada PP 35/2021, jika PHK terjadi karena alasan perusahaan mengalami kerugian selama 2 tahun baik secara terus menerus maupun tidak, maka pekerja berhak atas:

  1. Uang pesangon sebesar 0,5x ketentuan Pasal 40 ayat (2);
  2. UPMK sebesar 1x ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
  3. UPH sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

Berdasarkan hal tersebut selain upah yang tertunggak, secara normatif PT Dupantex juga wajib memberikan hak-hak PHK para pekerja sebagaimana yang ditentukan dalam PP 35/2021.

Namun hal ini juga melihat kondisi cash flow perusahaan. Dalam kondisi perusahaan merugi, pekerja tidak bisa memaksakan sekalipun lewat jalur hukum.

Semua harus realistis, jika cash flow tidak memungkinkan, maka kesepakatan adalah jalur terbaik. Karena putusan pengadilan pun akan sulit dilaksanakan.

Share tulisan ini supaya yang lain juga #JadiNgerti

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: [email protected]

Artikel Lainnya

DIPECAT KARENA TIDAK MENJALANKAN SOP, BEGINI KASUSNYA!

DIPECAT KARENA TIDAK MENJALANKAN SOP, BEGINI KASUSNYA!

Setiap pekerja dalam suatu hubungan kerja tentu terikat dengan ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama (PKB). Apabila pekerja melanggar ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun PKB tentu...

read more

0 Comments

Bimo Prasetio