Langkah Hukum Untuk “Menjewer” si Pelaku

Jul 5, 2014

Jamak sekali kita temukan korban yang terjerat penipuan oleh perusahaan yang menerbitkan produk investasi bodong. Pada prinsipnya, terdapat 2 langkah hukum yang dapat ditempuh, yaitu:

a. Perdata

Upaya hukum perdata adalah pengajuan gugatan melalui pengadilan atau lembaga arbitrase yang dimaksudkan untuk meminta ganti rugi atau pengembalian uang dari pihak yang menimbulkan kerugian. Jika dapat dibuktikan secara sederhana adanya hutang terhadap 2 pihak (kreditur) dan telah jatuh tempo, maka perusahaan (debitur) tersebut dapat juga diajukan pailit ke pengadilan niaga. Gugatan dapat diajukan pada pengadilan yang berada sesuai domisili Tergugat.

b. Pidana

Upaya pemidanaan dilakukan dengan mengajukan laporan polisi terhadap oknum atau orang (bukan perusahaan) yang melakukan dugaan tindak pidana. Namun demikian, upaya ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera atau hukuman kepada si pelaku secara pribadi. Sanksi pidana dalam konteks ini berupa hukuman penjara yang akan dijatuhkan oleh Pengadilan.

Seringkali, pengajuan laporan pidana disalahgunakan sebagai sarana untuk menekan terlapor/pelaku agar mau mengembalikan uangnya. Padahal tidak ada jaminan juga uang akan dikembalikan jika terbukti bersalah. Karena tujuan pemidanaan bukan pengembalian uang. Pengembalian uang/ganti rugi dapat dimintakan melalui upaya perdata.

Sebelum menempuh langkah hukum di atas, saya menyarankan agar dapat dimintakan pengembalian uang melalui teguran/somasi terhadap perusahaan. Dalam surat tersebut, disebutkan secara jelas hal yang dimintakan serta batas waktunya (tidak ada batasan mengenai jagka waktu ini). Somasi dapat dikirimkan maksimal 3 kali, namun tidak ada keharusan juga untuk mengirim somasi hingga 3 kali.

Yang perlu dimengerti, ada aspek formil dan materiil yang harus diperhatikan dalam mengambil langkah hukum. Di samping itu, dalam proses hukum tentunya memakan waktu yang tidak sebentar dan juga biaya yang tidak sedikit. Di sinilah perlunya kewaspadaan dan kesadaran hukum untuk berhati-hati dalam memilih produk investasi. Carilah nasehat hukum kepada ahli hukum di bidangnya sebelum bertransaksi, daripada meminta nasehat hukum untuk menghadapi masalah yang timbul. Bagaimanapun juga mencegah lebih baik daripada mengobati.

Salam,

Bimo Prasetio
@Bprasetio
www.bimoprasetio.com

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

Advokat Harus Bersertifikasi Halal?

Advokat Harus Bersertifikasi Halal?

Menggelitik ketika saya membaca artikel ini http://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5682996355288/pro-kontra-kewajiban-advokat-bersertifikat-halalDisebutkan bahwa advokat juga termasuk jasa yang harus disertifikasi halal. Tentu hal ini membuat para advokat...

read more

0 Comments

Bimo Prasetio