Kontrak yang dibuat di bawah tangan tetap sah, dengan catatan bukan termasuk jenis kontrak yang wajib untuk dibuat di hadapan pejabat yang berwenang, misalnya kontrak jual beli rumah.
Namun jangan sampai lalai memperhatikan kewajiban terkait bahasa, regulasi terkait bisnis yang diatur hingga forum penyelesaian sengketanya. Maka dari itu perlu diperhatikan dari sisi formil dan juga materiil. Subtansi harus diperhatikan dengan regulasi yang berlaku.
Pernah terjadi konflik impor gula antara perusahaan Indonesia dengan perusahaan asing. Ternyata isunya bukan karena kontrak dibuat di bawah tangan. Namun karena kontrak yang dibuat bertentangan dengan hukum positif di Indonesia.
Ketika itu, ternyata impor gula hanya boleh dilakukan oleh Bulog sesuai ketentuan yang berlaku saat itu. Sehingga, oleh pengadilan, perjanjian tersebut dianggap batal demi hukum karena bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Ada yang ingat ini kasus apa? Silakan tulis di kolom komentar ya. Jangan lupa share tulisan ini, agar yang lain juga #JadiNgerti






0 Comments