Setelah menjalani berbagai profesi hukum, ternyata ada 1 benang merahnya. Semua profesi hukum kental sekali bahkan tak lepas dari urusan MENULIS.
Lawyer menulis legal opinion untuk klien, pengacara litigasi menulis somasi, gugatan, surat dan lainnya. Hakim menulis putusan. Jaksa mempersiapkan tuntutan. Biro hukum pemerintah melakukan legal drafting peraturan, memo dan banyak lainnya….
Dan skill menulis tak hanya begitu saja bisa dilatih. Tapi melalui proses observasi, membaca, riset barulah menulis. Melakukan dan terlibat dalam proses nya ini yang menyenangkan.
Apalagi di era digital, konten is king. Artikel anda harus menarik, mudah ditemukan dan harus mencerahkan. Tak akan bisa tercapai jika tidak didukung kemampuan menulis yang handal.

Saya beruntung sekali bisa mengawali karir sebagai wartawan di media online. Saya bertemu banyak orang-orang “besar”, bertemu berbagai advokat ternama, anggota dewan, kepala PPATK, KPPU karena kemudahan dan kemewahan akses seorang jurnalis.
Ada juga sahabat saya jadi jurnalis TV yang sekarang jadi corporate lawyer keren bekerja di salah satu law firm terbesar di Indonesia, sebutlah namanya Harimurti A. Nugroho.
Apalagi sahabat dan guru saya yang sekarang jadi kepala kantor KPPU Makasar. Tidak usah disebutkan namanya Aru Armando.
Inilah WHY nya orang hukum perlu pandai menulis. Jadi, mohon berkenan meneruskan berita baik ini. Menjadi Legal Writer bisa jadi awal indah dalam perjalanan hidup seorang punggawa hukum di Indonesia.
Bimo Prasetio
Founder Smart Legal Network






0 Comments