KEINGINAN VS KEBUTUHAN

Sep 17, 2019

“Apa yang diinginkan, belum tentu dibutuhkan.”

Ternyata orang punya kecenderungan konsumsi apa yang diinginkannya ketimbang apa yang dibutuhkannya. Sehingga kemudian energinya habis untuk memikirkan dan melakukan aktivitas yang diinginkan padahal tidak dibutuhkannya.

Konsumsi bukan hanya berkaitan dengan makanan dan minuman saja, namun konsumsi adalah tindakan mengurangi atau menghabiskan nilai guna suatu barang. Konsumsi yang dimaksud adalah pembelanjaan atas barang-barang atau jasa-jasa untuk memenuhi kebutuhan.

Jika konsumsi makanan yang berlebih dapat menimbulkan berbagai penyakit dan kondisi tubuh yang tidak ideal. Begitu juga di bisnis. Idealnya ada cash flow budget yang menjadi acuan. Jika kemudian tidak bisa membatasi diri, bisa jadi omset makin naik, tapi profit lebih kecil. Kok bisa, karena ternyata banyak pengeluaran yang tidak bijak. Misalnya, rekrut karyawan berlebih, membeli produk atau jasa yang Nice to Have padahal tidak memberikan added value ke bisnisnya.

Atau ada pengusaha yang ketika pegang uang lebih, lalu investasi secara agresif didasarkan keinginannya agar dapat melipatgandakan profitnya segera. Namun akhirnya banyak kepeleset karena investasi yang salah, terburu-buru sehingga tidak membuat keputusan berdasarkan pertimbangan yang baik.

Begitu juga soal bab berdoa, apa yang diminta selalu apa yang diinginkannya, walau akhirnya Tuhan mengabulkan sesuai apa yang dibutuhkan hamba Nya. Karena Tuhan lebih mengetahui apa yang kita butuhkan.

Catatan diatas adalah evaluasi diri untuk memulai aktivitas kerja minggu ini. Are you ready?

Smart Legal ID
Akses Hukum Jadi Mudah

#SmartLegal #Lawyers #Legal #BPLawyers #Corporate #Investasi #Bisnis #BP3

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio