
Dalam membuat perjanjian kerjasama, pengusaha harus jeli ketika menandatangani kontrak bisnis. Seringkali pengusaha luput karena tidak teliti. Akibat terobsesi dengan nilai kontrak yang besar, sehingga hal-hal yang diatur dalam perjanjian tidak dibaca. Hal ini akan merugikan pengusaha apabila rekan bisnis melakukan wanprestasi.
Soal klausul pembayaran misalnya. Jika tidak awas, tagihan bisa tidak dibayarkan karena anda dianggap belum bisa memenuhi persyaratan dalam perjanjian.
Semisal dalam suatu klausula penagihan disyaratkan dalam kontrak konstruksi. Jika terdapat klausul bahwa berita acara serah terima pekerjaan akan ditandatangani jika pemberi kerja sudah puas terhadap pekerjaan tersebut.
Soal kepuasan ini sesuatu yang abstrak dan subjektif. Sehingga bisa berpotensi digunakan sebagai alasan untuk menunda pembayaran.
Jadi jangan sampai hal seperti ini membuat anda jadi kesulitan cash flow karena project yang tidak terbayar.
#BPlawyers #SmartLegal #Kontrak #Kerjasama #Pengusaha #Bisnis #Hukum #Lawyer #Arbitrase #pengadilan #Entrepreneur #Hukum





0 Comments