JANGAN ASAL TULIS NILAI KERUGIAN DALAM GUGATAN ARBITRASE

Sep 3, 2024

JANGAN ASAL TULIS NILAI KERUGIAN DALAM GUGATAN ARBITRASE

Menentukan nilai kerugian dalam gugatan arbitrase harus dilakukan dengan cermat dan didukung oleh bukti kuat untuk memperkuat klaim Anda. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Analisis secara mendalam kerugian yang telah dialami akibat pelanggaran yang diakibatkan oleh pihak lawan.
  2. Mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung perhitungan nilai kerugian. Contohnya: dokumen kontrak, laporan keuangan, data penjualan, dan bukti relevan lainnya.
  3. Jika perlu, libatkan ahli keuangan atau pakar lainnya untuk membantu dalam menentukan nilai kerugian secara objektif dan terukur.
  4. Memastikan bahwa nilai yang diminta dalam gugatan arbitrase dibenarkan secara hukum dan faktual.

Biaya arbitrase dihitung berdasarkan persentase nilai gugatan, berbeda dengan pengadilan negeri, dan mencakup kerugian materiil serta imateriil.Perhitungan yang tepat dan bukti kuat akan meningkatkan peluang keberhasilan dalam arbitrase.

Jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut dalam menentukan nilai kerugian atau memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai gugatan arbitrase, jangan ragu untuk menghubungi saya.

Simak sampai habis agar #JadiNgerti dan dapatkan bukunya disini https://wa.me/6282225239702

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: [email protected]

Artikel Lainnya

DIPECAT KARENA TIDAK MENJALANKAN SOP, BEGINI KASUSNYA!

DIPECAT KARENA TIDAK MENJALANKAN SOP, BEGINI KASUSNYA!

Setiap pekerja dalam suatu hubungan kerja tentu terikat dengan ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama (PKB). Apabila pekerja melanggar ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun PKB tentu...

read more

0 Comments

Bimo Prasetio