FORMIL DULU BARU MATERIIL

Mar 23, 2021

Dalam menghadapi masalah ketenagakerjaan, saya selalu mengingatkan agar perhatikan aspek prosedural atau formil sebelum ke substansi pelanggaran atau aspek materiilnya.

Kenapa begitu? Karena sebenar apapun argumen dan dalil perusahaan, jika prosedurnya salah, maka tindakannya akan salah karena cacat secara formil.

Investor asing sering menugaskan personilnya dalam PT PMA. Terkadang terjadi offside ketika ada WNA atau expatriate di perusahaan yang merasa punya kewenangan besar dalam mengambil keputusan terhadap karyawan.

Padahal sudah ditegaskan orang asing tidak boleh mengisi jabatan direksi di bidang ketenagakerjaan. Akibatnya, semua keputusannya akan cacat dan batal demi hukum.

Bahkan ada yang merasa karena expatriate tersebut merupakan wakil dari pemegang saham asing yang mayoritas, lantas memberhentikan direksi. Padahal pergantian direksi harus melalui mekanisme RUPS.

Kalau sudah terlanjur, tentu tindakannya jadi prematur dan perusahaan akan berada dalam posisi yang sulit karena kesalahan yang sifatnya prosedural.

#ketenagakerjaan #pengadilanindustrial #perusahaan #bisnis #pengusaha #bipartit #sengketa #lawyer #corporatelaw #BPLawyers

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio