
Dalam menghadapi masalah ketenagakerjaan, saya selalu mengingatkan agar perhatikan aspek prosedural atau formil sebelum ke substansi pelanggaran atau aspek materiilnya.
Kenapa begitu? Karena sebenar apapun argumen dan dalil perusahaan, jika prosedurnya salah, maka tindakannya akan salah karena cacat secara formil.
Investor asing sering menugaskan personilnya dalam PT PMA. Terkadang terjadi offside ketika ada WNA atau expatriate di perusahaan yang merasa punya kewenangan besar dalam mengambil keputusan terhadap karyawan.
Padahal sudah ditegaskan orang asing tidak boleh mengisi jabatan direksi di bidang ketenagakerjaan. Akibatnya, semua keputusannya akan cacat dan batal demi hukum.
Bahkan ada yang merasa karena expatriate tersebut merupakan wakil dari pemegang saham asing yang mayoritas, lantas memberhentikan direksi. Padahal pergantian direksi harus melalui mekanisme RUPS.
Kalau sudah terlanjur, tentu tindakannya jadi prematur dan perusahaan akan berada dalam posisi yang sulit karena kesalahan yang sifatnya prosedural.
#ketenagakerjaan #pengadilanindustrial #perusahaan #bisnis #pengusaha #bipartit #sengketa #lawyer #corporatelaw #BPLawyers





0 Comments