DUGAAN KASUS KREDIT MACET PT. TITAN GROUP, MIRIP KASUS BANK CENTURY?

Jul 6, 2022

Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit PT. Titan Group di Bank Mandiri senilai 266 juta dollar AS atau sekitar Rp 3,9 triliun.

Usut punya usut, ternyata mereka juga menerima kredit sindikasi dari bank lain. Total seluruh kredit yang diterima dari Titan Group dari berbagai bank tersebut mencapai Rp 5,8 triliun.

PT. Titan Group dianggap mangkir dari perjanjian kredit yang telah dibuat. Seharusnya mereka menyetorkan 20 persen hasil penjualan batu bara sebagai pembayaran hutang, namun tidak disetorkan.

Menurut Ketua Progres 98 Faizal Assegaf, kasus kredit macet senilai hampir Rp 6 triliun ini mirip dengan kasus Bank Century yang sempat geger beberapa tahun yang lalu.

Faizal juga menduga jika PT. Titan Group menggunakan uang kredit untuk membayar lawyer atau mencari backing atas tindakannya ini, alih-alih untuk membayar utang.

Setelah #JadiNgerti dengan kasus ini, bagaimana pendapat Anda? Sharing yuk di kolom komentar!

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio