Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit PT. Titan Group di Bank Mandiri senilai 266 juta dollar AS atau sekitar Rp 3,9 triliun.
Usut punya usut, ternyata mereka juga menerima kredit sindikasi dari bank lain. Total seluruh kredit yang diterima dari Titan Group dari berbagai bank tersebut mencapai Rp 5,8 triliun.
PT. Titan Group dianggap mangkir dari perjanjian kredit yang telah dibuat. Seharusnya mereka menyetorkan 20 persen hasil penjualan batu bara sebagai pembayaran hutang, namun tidak disetorkan.
Menurut Ketua Progres 98 Faizal Assegaf, kasus kredit macet senilai hampir Rp 6 triliun ini mirip dengan kasus Bank Century yang sempat geger beberapa tahun yang lalu.
Faizal juga menduga jika PT. Titan Group menggunakan uang kredit untuk membayar lawyer atau mencari backing atas tindakannya ini, alih-alih untuk membayar utang.
Setelah #JadiNgerti dengan kasus ini, bagaimana pendapat Anda? Sharing yuk di kolom komentar!






0 Comments