CANTUMKAN NON-COMPETITION CLAUSE DALAM PERJANJIAN USAHA PATUNGAN

Sep 10, 2024

CANTUMKAN NON-COMPETITION CLAUSE DALAM PERJANJIAN USAHA PATUNGAN

Klausula non-kompetisi dalam hal ini melarang pemegang saham untuk terlibat atau melakukan suatu kegiatan usaha yang bersaing dengan kegiatan perusahaan patungan.

Perusahaan patungan didirikan oleh 2 atau lebih perusahaan yang tidak terafiliasi untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu yang telah disepakati.

Apabila tidak ada non-competition clause maka ada potensi salah satu pihak menjadi pesaing dalam kegiatan usaha yang dilakukan perusahaan patungan.

Jika perusahaan patungan dan pemegang sahamnya saling bersaing tentu kerja sama usaha patungan menjadi tidak efektif.

Oleh karena itu, non-competition clause perlu diatur dan dicantumkan dalam perjanjian usaha patungan agar usaha patungan berjalan efektif.

Namun, klausul ini bukan berarti jadi faktor pengaman dan penentu. Karakter, prinsip, value dan kesamaan visi dari para pemegang saham menjadi penentu utama. Due diligence calon partner bisnis anda sebelum berkongsi.

Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: [email protected]

Artikel Lainnya

OJOL MITRA VS OJOL PEKERJA, MANA LEBIH BAIK?

OJOL MITRA VS OJOL PEKERJA, MANA LEBIH BAIK?

Beberapa waktu lalu massa dari komunitas ojol (ojek online) se-Jabodetabek menggelar aksi demo untuk menuntut mengenai tarif dan legalitas pekerjaan ojol. Mereka menganggap perusahaan cenderung berbuat semena-mena terhadap ojol selaku mitranya dan mereka menuntut...

read more
DIPECAT KARENA TIDAK MENJALANKAN SOP, BEGINI KASUSNYA!

DIPECAT KARENA TIDAK MENJALANKAN SOP, BEGINI KASUSNYA!

Setiap pekerja dalam suatu hubungan kerja tentu terikat dengan ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama (PKB). Apabila pekerja melanggar ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun PKB tentu...

read more

0 Comments

Bimo Prasetio