Klausula non-kompetisi dalam hal ini melarang pemegang saham untuk terlibat atau melakukan suatu kegiatan usaha yang bersaing dengan kegiatan perusahaan patungan.
Perusahaan patungan didirikan oleh 2 atau lebih perusahaan yang tidak terafiliasi untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu yang telah disepakati.
Apabila tidak ada non-competition clause maka ada potensi salah satu pihak menjadi pesaing dalam kegiatan usaha yang dilakukan perusahaan patungan.
Jika perusahaan patungan dan pemegang sahamnya saling bersaing tentu kerja sama usaha patungan menjadi tidak efektif.
Oleh karena itu, non-competition clause perlu diatur dan dicantumkan dalam perjanjian usaha patungan agar usaha patungan berjalan efektif.
Namun, klausul ini bukan berarti jadi faktor pengaman dan penentu. Karakter, prinsip, value dan kesamaan visi dari para pemegang saham menjadi penentu utama. Due diligence calon partner bisnis anda sebelum berkongsi.
Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti
0 Comments