Walaupun bisnis ghost kitchen tidak memiliki tempat makan dan hanya memiliki dapur, pelaku bisnis wajib mengurus perizinan berusaha.
Penentuan izin usaha dapat dilihat di KBLI. Penyewa ghost kitchen dapat menggunakan KBLI 47911 karena berjualan melalui media internet dan 56109 sebagai penyedia jasa makanan siap saji di tempat umum.
Pelaku usaha yang bergerak di bidang f&b juga perlu mengurus sertifikasi halal.
Data-data yang diperlukan untuk mengurus sertifikasi halal:
- Data pelaku usaha
- Nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal
- Daftar produk dan bahan yang digunakan dilengkapi dengan sertifikat halal
- Pengolahan produk memuat keterangan pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi, dan distribusi.
Jangka waktu permohonan sertifikat halal dilaksanakan selama 1 hari kerja, sedangkan proses pemeriksaan dan pengujian selama 15 hari kerja. Kemudian, sertifikat halal diterbitkan paling lambat 1 hari sejak fatwa kehalalan produk.
Konten informatif ini jangan cuma berhenti di kamu. Like dan share biar yang lain #JadiNgerti






0 Comments