BUKA BISNIS GHOST KITCHEN, PERLU URUS IZIN DAN SERTIFIKAT HALAL?

Jun 22, 2022

Walaupun bisnis ghost kitchen tidak memiliki tempat makan dan hanya memiliki dapur, pelaku bisnis wajib mengurus perizinan berusaha. 

Penentuan izin usaha dapat dilihat di KBLI. Penyewa ghost kitchen dapat menggunakan KBLI 47911 karena berjualan melalui media internet dan 56109 sebagai penyedia jasa makanan siap saji di tempat umum.

Pelaku usaha yang bergerak di bidang f&b juga perlu mengurus sertifikasi halal. 

Data-data yang diperlukan untuk mengurus sertifikasi halal:

  1. Data pelaku usaha
  2. Nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal
  3. Daftar produk dan bahan yang digunakan dilengkapi dengan sertifikat halal
  4. Pengolahan produk memuat keterangan pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi, dan distribusi.

Jangka waktu permohonan sertifikat halal dilaksanakan selama 1 hari kerja, sedangkan proses pemeriksaan dan pengujian selama 15 hari kerja. Kemudian, sertifikat halal diterbitkan paling lambat 1 hari sejak fatwa kehalalan produk.

Konten informatif ini jangan cuma berhenti di kamu. Like dan share biar yang lain #JadiNgerti

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio