Secara sederhana, ada 4 aspek yang perlu diperhatikan dalam pemanggilan RUPS.
- Hak dan wewenang pihak yang melakukan pemanggilan
- Media Pemanggilan
- Jangka waktu pemanggilan
- Pencantuman waktu, tempat, dan mata acara rapat dalam surat panggilan.
Hak dan wewenang pihak yang melakukan pemanggilan. Direksi adalah pihak yang berhak dan berwenang melakukan pemanggilan RUPS, namun ada kalanya Komisaris dan pemegang saham juga berhak melakukan pemanggilan.
Yang sering menjadi kesalahan kebanyakan orang yaitu tidak memperhatikan kapan timbulnya hak dan wewenang bagi Komisaris dan Pemegang Saham untuk melakukan Pemanggilan serta prosedur dalam melakukan pemanggilannya.
Konsepnya, setiap pemanggilan RUPS harus dilakukan oleh Direksi. Komisaris dan pemegang saham harus meminta Direksi melakukan pemanggilan untuk penyelenggaraan RUPS. Tapi…
Apabila Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS, barulah Komisaris dapat melakukan pemanggilan RUPS sendiri. Hal yang tidak kalah penting, apabila ada lebih dari 1 Komisaris maka tindakan pemanggilan ini harus dilakukan secara bersama-sama oleh semua anggota Komisaris.
Sedangkan bagi pemegang saham apabila Direksi tidak melakukan pemanggilan atas permintaannya, ia terlebih dahulu harus mengajukan permintaan pemanggilan kembali kepada Komisaris, jika Komisaris tetap tidak melakukan pemanggilan maka ia hanya dapat melakukan pemanggilan atas izin melalui penetapan dari Ketua PN.
Pernah terjadi suatu kasus di Bandung yang membatalkan dan menyatakan tidak sah Keputusan RUPSLB karena Tergugat selaku Komisaris sekaligus pemegang saham melakukan pemanggilan RUPS yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tergugat dalam kedudukannya sebagai Komisaris Utama langsung melakukan pemanggilan RUPS sendiri tanpa terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Direksi. Terlebih lagi ia tidak bertindak secara bersama-sama dengan anggota Komisaris lainnya.
Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti






0 Comments