BATASAN SURAT KUASA PENGALIHAN ASET

Apr 30, 2021

Operasional bisnis dalam sebuah perseroan sering kali dihadapkan pada banyak pilihan dalam hal mengelola aset. Salah satu yang sering dilakukan adalah penjualan aset.

Dalam UUPT, Pasal 98, yang berhak mewakili perseroan di dalam maupun di luar pengadilan adalah Direksi. Yang mana dalam hal perseroan memiliki lebih dari 1 direksi, maka semua direksi berhak mewakili perseroan. Hal tersebut termasuk mengambil tindakan-tindakan hukum termasuk penjualan aset perseroan.

Agar operasional lebih efektif, direksi dapat memberikan kuasa pada karyawan untuk melakukan hal tersebut.

Namun harus perhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar apakah kuasa harus diberikan oleh 1 direksi atau 2 direksi jika direktur utama berhalangan. Selain itu, perhatikan nilai aset yang akan dialihkan. Apakah di dalam anggaran dasar mensyaratkan persetujuan RUPS atau tidak.

#aset #perseoran #korporasi #direksi #bussineslaw #Hukum #BPLawyers

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio