AWAS JERAT HUKUM BAGI PENASIHAT INVESTASI ABAL-ABAL

Mar 8, 2021

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjalankan usaha sebagai Penasihat Investasi, adalah diperlukannya izin usaha dari OJK. Kegiatan usaha Penasihat Investasi tersebut dapat dilakukan oleh perorangan dan perusahaan.

Jika pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Penasihat Investasi tidak memiliki izin, maka dapat dijerat sanksi pidana.

Sehingga, penting bagi para pelaku usaha untuk memperhatikan kegiatan usahanya dan menyesuaikan dengan izin yang berlaku

#investasi #konsultan #penasihat #finansial #bisnis #pelakuusaha #BPLawyers #SmartLegal #Hukum

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio