Berdasarkan hukum perusahaan, perseroan terbatas memiliki harta kekayaan sendiri yang terpisah dengan harta kekayaan pribadi direksinya.
Apabila terjadi pailit, untuk harta benda direksi yang diagunkan untuk kepentingan perusahaan, maka kurator tidak bisa langsung mengambil alih penguasaan harta-harta yang diagunkan.
Kurator harus melihat terlebih dahulu kepemilikan harta yang diagunkan tersebut. Meskipun direktur telah mengagunkan harta pribadinya untuk kepentingan perusahaan, kurator tidak bisa menarik harta tersebut dan dimasukkan ke dalam budel pailit.
Share tulisan ini jika bermanfaat ya, semoga #JadiNgerti






0 Comments