ASET DIREKTUR VS ASET PERUSAHAAN

May 21, 2024

ASET DIREKTUR VS ASET PERUSAHAAN

Berdasarkan hukum perusahaan, perseroan terbatas memiliki harta kekayaan sendiri yang terpisah dengan harta kekayaan pribadi direksinya.

Apabila terjadi pailit, untuk harta benda direksi yang diagunkan untuk kepentingan perusahaan, maka kurator tidak bisa langsung mengambil alih penguasaan harta-harta yang diagunkan.

Kurator harus melihat terlebih dahulu kepemilikan harta yang diagunkan tersebut. Meskipun direktur telah mengagunkan harta pribadinya untuk kepentingan perusahaan, kurator tidak bisa menarik harta tersebut dan dimasukkan ke dalam budel pailit.

Share tulisan ini jika bermanfaat ya, semoga #JadiNgerti

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio