AMANKAN ASET KEKAYAAN INTELEKTUALMU

Feb 10, 2021

Persoalan merek sama halnya dengan urusan legal lainnya, selalu dirasa belum dibutuhkan saat bisnis masih aman-aman saja. Padahal, telat mendaftarkan merek apalagi bagi perusahaan yang sudah berkembang adalah kesalahan yang fatal dan menyebabkan kerugian besar. Identitas bisnis yang telah dibangun dengan jerih payah harus direlakan tenggelam dalam kertas penolakan.

Maka, jika fokus membangun platform, penting untuk mendaftarkan merek bisnis. Hal ini untuk mencegah terjadinya hal-hal tidak diinginkan di kemudian hari.

Di samping itu, dalam perjanjian kerja harus dicantumkan klausula soal kerahasiaan bahkan non competition clause.

Dalam bisnis digital, aset berupa database, aplikasi, website dan merek menjadi sangat mahal. Maka, amankan agar tidak gigit jari.

#BPLawyers #SmartLegal #Bisnis #merek #IPR #kekayaanintelektial #ditjenKI #usaha #entepreneur #pengusaha #Hukum #Legal

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio