
Profesi advokat memang rentan tersandung kasus hukum saat membela klien mereka masing-masing. Semua dilakukan demi kemenangan, padahal Pasal 15 UU Advokat menyatakan bahwa pengacara bebas untuk melakukan tugasnya selama tetap berpegang teguh pada Kode Etik Advokat dan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Pasal 26 Ayat (1) UU Advokat mengatur bahwa advokat wajib tunduk kepada Kode Etik Advokat. Jika memang seseorang berniat menjadi advokat, maka Kode Etik Advokat sudah seharusnya menjadi pedomannya.
Sayangnya beberapa organisasi advokat seakan acuh terhadap persoalan ini.
Pernah ada Klien yang diintimidasi dan diteror oleh pengacara lawan. Walau sudah diingatkan untuk tidak berkomunikasi ke klien kami, namun dia tetap melakukannya. Padahal hal tersebut melanggar kode etik advokat.
Usut punya usut, ternyata pengacara ini menjabat sebagai Sekjen di salah satu organisasi advokat. Ketika kami layangkan pengaduan pun organisasi nya cuek saja dan membiarkan.
Seharusnya Kode Etik Advokat Indonesia yang ada saat ini berlaku terhadap seluruh organisasi advokat. Tindakan pengabaian semacam ini jelas merusak citra advokat di Indonesia.
Pasca PERADI menjadi 3 kubu, dan lahirnya KAI sebagai bentuk keberatan terhadap PERADI, kini lahir secara subur berbagai organisasi advokat hingga 22 organisasi.
Lantas, apa jalan keluarnya. Apakah Mahkamah Agung berwenang menertibkan organisasi advokat? Atau mengendalikan legitimasi organisasi advokat?
#advokat #pengacara #konsultahukum #lawyer #lawyerlife #BPLawyers





0 Comments