BAGAIMANA JIKA RUPS TIDAK MEMENUHI KUORUM?

Jan 24, 2025

BAGAIMANA JIKA RUPS TIDAK MEMENUHI KUORUM?

RUPS hanya dapat dilangsungkan jika memenuhi syarat kuorum (kuota forum) yang telah ditentukan dalam UU PT dan/atau anggaran dasar Perseroan.

Kuorum yang ditentukan oleh UU PT adalah 50%+1 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.

Dalam hal kuorum tidak tercapai maka dapat diadakan pemanggilan RUPS kedua.

Apabila RUPS kedua masih belum memenuhi syarat kuorum maka Perseroan dapat memohon kepada ketua pengadilan negeri agar ditetapkan kuorum untuk RUPS ketiga.

Patut diperhatikan bahwa penetapan kuorum RUPS ketiga oleh Pengadilan tidak merubah ketentuan anggaran dasar terkait syarat kuorum RUPS.

Hal ini ditegaskan oleh MA dalam putusannya terhadap suatu kasus yang menyatakan “Kewenangan Ketua Pengadilan Negeri dalam Pasal 86 UUPT tersebut adalah bersifat Insidentil”

Penetapan itu dilakukan untuk menghindari kebuntuan dalam kondisi syarat kuorum RUPS selalu tidak tercapai setelah dilakukan pemanggilan pertama hingga kedua.

Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgertii

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio