Secara umum, Asas nebis in idem berlaku dalam setiap perkara perdata.
Berdasarkan Pasal 1917 KUHPerdata, Asas nebis in idem pada intinya adalah perkara yang diajukan itu mempunyai alasan yang sama, diajukan oleh dan terhadap pihak-pihak yang sama, dan mempunyai hubungan yang sama dengan perkara sebelumnya yang telah diputuskan oleh hakim.
Namun, dalam kepailitan, seorang Debitur bisa mengajukan pailit berkali-kali dan bahkan oleh Kreditur yang sama.
Dalam perkara ini, PT Multi Structure menjadi Termohon pailit oleh Pemohon yaitu PT Hidup Baruna untuk kedua kalinya.
Permohonan pailit tersebut merupakan asas nebis in idem karena subjek, objek, dan kualifikasinya sama dengan permohonan Pemohon sebelumnya pada 21 November 2013 dalam register nomor 60/Pailit/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst yang sudah ditolak dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan Putusan Nomor 13/Pdt.Sus-Pailit/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Juni 2014 atas permohonan tersebut.
Dalam putusan tersebut, Hakim menyatakan bahwa “dalam kepailitan tidak dikenal adanya nebis in idem”.
Hakim memberikan pertimbangan bahwa pada intinya dalam kepailitan, asas nebis in idem tidak berlaku, dan adanya utang yang jatuh tempo serta kreditur lain mungkin dapat dibuktikan sesuai Pasal 2 ayat (1) UU No. 37/2004. Selain itu, karena kepailitan berbentuk permohonan, bukan gugatan, permohonan dapat diajukan kembali meskipun sudah pernah diputus dan berkekuatan hukum tetap.
Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti






0 Comments