Kasus ini terjadi antara seorang Warga Negara Asing (Penggugat) dengan sebuah Perseroan Terbatas (Tergugat) mengenai perselisihan hak, yaitu tidak terpenuhinya hak berupa gaji.
Sejak 1 Agustus 2018 hingga 24 Maret 2021, Penggugat bekerja pada Tergugat dengan upah gaji pokok sebesar USD 6,000 per bulan serta revenue sharing sebesar USD 4,000 per bulan.
Kemudian, melalui Surat 31 Oktober 2020, Tergugat mengakhiri kerja dengan Penggugat dengan masa kerja berakhir pada 30 November 2020.
Namun, Tergugat ternyata belum pernah membayar upah gaji dan revenue sharing Penggugat sejak bulan Februari 2020.
Penggugat menuntut Majelis Hakim agar menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa upah gaji pokok ditambah denda keterlambatan yang timbul secara penuh dan sekaligus dalam mata uang Rupiah sesuai kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku saat dibayarkan.
Dalam Putusan Nomor 83/Pdt-Sus-PHI/2023/PN.Sm, Pengadilan negeri menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke varklaard).
Majelis Hakim menilai gugatan Penggugat yang menggunakan mata uang asing melanggar UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto PBI No. 173/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI, sehingga gugatan dianggap cacat formil.
Kasus ini menegaskan bahwa Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi keuangan di wilayah NKRI dan kegagalan memenuhi ketentuan tersebut dapat berakibat pada ditolaknya gugatan secara hukum.
Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti






0 Comments