Unique Selling Proposition (USP) adalah sebuah faktor yang membuat suatu produk berbeda dari para kompetitornya.
Namun, dalam bisnis jasa hukum kemungkinan strategi USP antara satu lawyer dengan lawyer lain dan antara kantor hukum satu dengan yang lain memiliki kemiripan.
Terdapat empat poin utama dalam menentukan USP yang bisa digunakan oleh kantor hukum yaitu Quality, Reliability, Pricing, dan Culture.
Quality – dengan adanya kualitas kinerja yang bagus, maka akan membuat klien percaya dan melakukan repeat order hingga mereferensikan pekerjaan Anda ke kolega lain.
Reliability – biasanya loyalitas Anda dibutuhkan agar Anda dapat diandalkan, seperti dalam hal selalu dapat dihubungi dan cepat merespons.
Pricing – Biasanya dengan harga tertentu, sebuah kantor hukum memberikan layanan dengan performa terbaik, sehingga value dan output yang didapatkan klien bisa terlihat dengan jelas dan klien menaruh trust-nya.
Culture – budaya baik di kantor hukum harus dibina dengan baik karena mempengaruhi hubungan dengan klien, seperti budaya tepat waktu, fleksibel, dan terus mengikuti perkembangan zaman.
Dengan USP yang efektif, kantor hukum dapat memposisikan diri dengan lebih baik di pasar, menarik klien yang tepat, dan membangun keberlanjutan bisnis jangka panjang.
Agar #JadiNgerti, dapatkan bukunya disini https://wa.me/6282225239702
0 Comments