Dalam suatu perseroan terbatas (PT), Perjanjian Pemegang Saham memiliki peran krusial dalam mengatur hubungan para pemegang saham, kepentingan mereka, atau kepentingan Perseroan.
Pelanggaran terhadap Perjanjian Pemegang Saham bisa menyebabkan kerugian terhadap pemegang saham. Hal ini dialami oleh Penggugat dalam Putusan Nomor 618/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel.
Seorang pemegang saham suatu PT (Penggugat) mengalami kerugian materiil sebesar Rp1,2 Milyar akibat dari adanya delusi (Penurunan nilai saham) dengan adanya penambahan modal yang disetor tanpa adanya pemberitahuan secara tertulis kepada Penggugat.
Dalam kasus tersebut, para pemegang saham telah menyepakati Perjanjian Pemegang Saham bahwa perubahan susunan anggota Direksi dan Komisaris wajib mendapatkan 100% hak suara persetujuan dari para pemegang saham.
Namun, para Tergugat justru melakukan RUPS yang mengubah susunan direksi, modal ditempatkan dan disetor, dan penjualan lembar saham dari perusahaan kepada pihak lain, tanpa memberitahukan Penggugat yang juga pemegang saham PT tersebut.
Penggugat pun mengajukan gugatan wanprestasi dan kasus ini berlanjut hingga tahap kasasi, menuding Para Tergugat telah melanggar Perjanjian Pemegang Saham yang telah disepakati bersama.
Akhirnya Mahkamah Agung memutuskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Para Tergugat dengan tidak melibatkan dan tidak memberitahukan Penggugat mengenai perubahan susunan Direksi dan modal PT merupakan tindakan wanprestasi.
Kasus ini menegaskan pentingnya mengikuti Perjanjian Pemegang Saham. Pelanggaran dapat menyebabkan kerugian materiil dan dianggap wanprestasi dengan konsekuensi hukum.
Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti






0 Comments