RUPS Tahunan merupakan kewajiban krusial bagi setiap perusahaan untuk dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku terakhir.
Apabila RUPS dilaksanakan setelah jangka waktu tersebut, RUPS dapat dikatakan terlambat. SLIDE 4 Meskipun UUPT tidak mengatur ketentuan sanksi terhadap tidak diselenggarakannya RUPS Tahunan dalam waktu paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir.
Apabila RUPS tidak dilaksanakan, tanggung jawab Perseroan dianggap masih belum selesai dan Direksi tetap memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan RUPS Tahunan.
Hal ini dikarenakan RUPS Tahunan dilaksanakan untuk mengesahkan semua keputusan yang diambil oleh direktur dan komisaris selama tahun buku tersebut serta laporan keuangan/tahunan Perseroan.
Persetujuan laporan tahunan juga berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab terhadap direktur dan komisaris untuk tahun buku tersebut.
Khusus bagi Perseroan Terbuka, jika RUPS Tahunan tidak dilaksanakan, maka akan mendapat sanksi administratif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Merujuk pada Pasal 60 ayat (1) POJK 15/2020, sanksi administratif tersebut berupa:
- peringatan tertulis;
- denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
- pembatasan kegiatan usaha;
- pembekuan kegiatan usaha;
- pencabutan izin usaha;
- pembatalan persetujuan;
- dan/atau pembatalan pendaftaran.
Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti






0 Comments