PT INGIN MEMBERIKAN CORPORATE GUARANTEE? PERHATIKAN INI DULU!

Sep 24, 2024

PT INGIN MEMBERIKAN CORPORATE GUARANTEE? PERHATIKAN INI DULU!

Corporate guarantee (CG) adalah pengembangan dari jaminan perorangan berupa penanggungan oleh badan hukum (termasuk PT) Sebelum PT memberikan CG, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

  1. Ketentuan Anggaran Dasar (AD) Harus dilihat dulu apakah ada larangan pemberian CG dalam AD.
  2. Sesuai Maksud dan Tujuan Perusahaan Harus diperhatikan apakah perikatan yang hendak dijamin sesuai/selaras dengan maksud dan tujuan perusahaan.
  3. Persetujuan RUPS Perlu diperhatikan dalam AD apakah pemberian CG memerlukan persetujuan RUPS.
  4. Ketentuan UU 40/2007 tentang PT Direksi wajib meminta persetujuan RUPS jika menjaminkan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih PT dalam 1 transaksi/lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.
  5. Kuorum persetujuan RUPS Jika tidak diatur lain dalam AD, persetujuan RUPS untuk menjaminkan lebih dari 50% kekayaan bersih PT harus memenuhi ketentuan kuorum kehadiran dan/atau pengambilan keputusan RUPS berdasarkan Pasal 89 UU PT.
  6. Ketentuan POJK Bagi PT Tbk, pemberian CG termasuk sebagai transaksi material, sehingga harus memperhatikan ketentuan POJK tentang Transaksi Material.

Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio