Beberapa waktu lalu massa dari komunitas ojol (ojek online) se-Jabodetabek menggelar aksi demo untuk menuntut mengenai tarif dan legalitas pekerjaan ojol.
Mereka menganggap perusahaan cenderung berbuat semena-mena terhadap ojol selaku mitranya dan mereka menuntut memiliki hak yang sama seperti karyawan tetap.
Saat ini di Indonesia hubungan hukum antara driver ojol dan perusahaannya dilandaskan pada hubungan kemitraan. Sedangkan di negara lain ada yang mengatur hubungan hukum antara driver ojol dan perusahaannya dilandaskan pada hubungan kerja (buruh-pengusaha).
Beberapa negara tersebut adalah Inggris, Spanyol, Belanda, dan Malaysia. Negara-negara tersebut menetapkan bahwa driver ojol memiliki hak yang sama dengan karyawan tetap, misalnya upah minimum, tunjangan, jam kerja layak, hak libur, hingga jaminan sosial.
Lalu apa sih bedanya hubungan kerja dan hubungan kemitraan?
- Kedudukan pada kemitraan kedudukan para pihak setara, sedangkan dalam hubungan kerja pekerja berkedudukan di bawah pengusaha.
- Fleksibilitas kemitraan dinilai lebih fleksibel dibanding hubungan kerja. Mitra tidak terikat peraturan perusahaan, sedangkan pekerja wajib tunduk pada peraturan perusahaan.
- Pengaturan hak dan kewajiban dalam kemitraan hanya berdasarkan kesepakatan para pihak, sedangkan dalam hubungan kerja negara menjamin batas-batas dalam pengaturan hak dan kewajiban pekerja.
Berdasarkan 3 hal diatas, mana yang menurutmu lebih baik?
Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti
0 Comments